Singapura Perketat Pengawasan Makanan Olahan: Iklan Produk Tinggi Garam, Gula, dan Lemak Jenuh Akan Dibatasi
Singapura Perketat Pengawasan Makanan Olahan: Iklan Produk Tinggi Garam, Gula, dan Lemak Jenuh Akan Dibatasi
Singapura semakin gencar memerangi penyakit tidak menular (PTM) dengan memperluas regulasi pada makanan olahan. Setelah sukses dengan sistem NutriGrade pada minuman dan makanan siap saji yang berhasil menurunkan konsumsi gula harian dari 60 gram (2018) menjadi 56 gram (2022), pemerintah kini membidik kandungan garam, gula, dan lemak jenuh yang berlebihan dalam makanan.
Inisiatif ini didorong oleh meningkatnya kasus penyakit jantung di Singapura. Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengungkapkan, pada tahun 2022, rata-rata 36 warga Singapura didiagnosis serangan jantung setiap harinya. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan 10 tahun sebelumnya yang mencatat 25 kasus per hari. Pembatasan konsumsi garam, gula, dan lemak jenuh diharapkan dapat menekan angka kejadian penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya.
Penerapan Sistem NutriGrade pada Makanan Olahan
Pemerintah Singapura berencana menerapkan sistem serupa NutriGrade untuk mengklasifikasikan makanan olahan berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak jenuh. Produk akan diberi label A, B, C, atau D, dengan kategori D menunjukkan kandungan yang paling tidak sehat. Berikut adalah gambaran kategori berdasarkan kandungan nutrisi untuk beberapa jenis makanan:
- Kecap Asin:
- Level A: Sodium > 1200 mg/100g, Gula > 21 g/100g
- Level B: Sodium 1200-1600 mg/100g, Gula > 21 g/100g
- Level C: Sodium 1600-2100 mg/100g, Gula 21-36 g/100g
- Level D: Sodium > 2100 mg/100g, Gula > 36 g/100g
- Saus Cabai dan Lain-lain:
- Level A: Sodium > 1200 mg/100g, Gula > 21 g/100g
- Level B: Sodium 1200-1600 mg/100g, Gula > 21 g/100g
- Level C: Sodium 1600-2100 mg/100g, Gula 21-36 g/100g
- Level D: Sodium > 2100 mg/100g, Gula > 36 g/100g
- Mi Instan:
- Level A: Sodium > 1400 mg/100g, Lemak Jenuh > 8 g/100g
- Level B: Sodium 1400-1800 mg/100g, Lemak Jenuh > 8 g/100g
- Level C: Sodium 1800-2500 mg/100g, Lemak Jenuh 8-9 g/100g
- Level D: Sodium > 2500 mg/100g, Lemak Jenuh > 9 g/100g
Larangan Iklan untuk Produk Tidak Sehat
Pemerintah Singapura akan melarang iklan untuk produk dengan label D. Hal ini memaksa produsen makanan untuk melakukan reformulasi produk agar masuk ke kategori yang lebih sehat (A atau B). Saat ini, 82% mi instan yang beredar di Singapura masuk dalam kategori C dan D. Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan bahwa larangan iklan akan diberlakukan untuk produk dengan label D.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Singapura untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi beban penyakit tidak menular. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong produsen makanan untuk menciptakan produk yang lebih sehat dan membantu konsumen membuat pilihan makanan yang lebih baik. Dengan pembatasan iklan dan pelabelan yang jelas, Singapura berharap dapat menciptakan lingkungan makanan yang lebih sehat bagi seluruh warganya.