Wakil Menteri Dalam Negeri Tegaskan Prosedur Perizinan Luar Negeri bagi Kepala Daerah, Sanksi Menanti Pelanggar

Wamendagri Soroti Ketidakpatuhan Kepala Daerah Terkait Izin Perjalanan ke Luar Negeri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap peraturan perundang-undangan terkait izin perjalanan ke luar negeri. Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami telah berkomunikasi dengan Bapak Bupati dan beliau telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, kami tetap meminta kehadiran beliau di Kemendagri untuk memberikan penjelasan langsung terkait keberangkatan tersebut," ujar Bima Arya pada Senin (7/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperoleh izin tertulis dari Mendagri sebelum melakukan perjalanan dinas atau pribadi ke luar negeri. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Landasan Hukum dan Konsekuensi Pelanggaran

Pasal 76 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan daerah tetap berjalan efektif dan tidak terganggu selama kepala daerah berada di luar negeri.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan.

  • Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden.
  • Untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pemberhentian sementara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Wamendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kepala daerah sebagai representasi pemerintah di tingkat daerah memiliki kewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati setiap aturan yang berlaku.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Jangan sampai ada lagi yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri," tegasnya.

Kemendagri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan baik.