Tragedi di Bogor: Pemuda Bunuh Bibi yang Mengasuhnya Selama Belasan Tahun Akibat Kekesalan Terpendam

Tragedi di Bogor: Pemuda Bunuh Bibi yang Mengasuhnya Selama Belasan Tahun Akibat Kekesalan Terpendam

Kota Bogor dikejutkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial EL (59) di kediamannya di Perumahan Taman Cimanggu. Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah keponakannya sendiri, RF (28), yang telah tinggal bersama korban selama 13 tahun terakhir.

Kasus ini bermula dari sebuah pertengkaran kecil yang berujung fatal. RF, yang telah diasuh oleh EL sejak usia 15 tahun setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, mengaku sering merasa terkekang dan kesal terhadap bibinya. Pemicu utama dari tindakan nekat RF adalah akumulasi kekesalan yang dipendamnya selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Aji Rizaldi, RF seringkali dilarang keluar rumah dan berinteraksi dengan teman-temannya oleh EL. Percekcokan terakhir terjadi saat EL meminta RF untuk mencuci piring. Merasa tidak senang disuruh, RF menunjukan penolakan, yang kemudian dibalas EL dengan memercikkan air keran ke arahnya.

Tersulut emosi, RF membalas dengan melempar spons cuci piring ke arah EL. Kejadian ini menjadi puncak kemarahan RF, yang kemudian melakukan pemukulan bertubi-tubi ke arah wajah EL hingga korban meninggal dunia di tempat.

"Kejadian cekcok yang terakhir ini bentuk akumulasi kekesalannya. Hal ini terlihat dari tindakan pelaku terhadap korban," ujar Aji Rizaldi kepada awak media.

RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Kejadian:

Berikut adalah poin-poin penting terkait kronologi kejadian:

  • Awal Mula: RF telah diasuh EL sejak usia 15 tahun.
  • Pemicu: RF merasa terkekang dan kesal karena sering dilarang keluar rumah.
  • Pertengkaran Terakhir: EL meminta RF mencuci piring, RF menolak dan EL memercikkan air ke arahnya.
  • Tindakan Brutal: RF membalas dengan melempar spons dan memukuli EL hingga tewas.
  • Jeratan Hukum: RF dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi dan pengelolaan emosi dalam hubungan keluarga. Kekesalan yang dipendam, sekecil apapun, dapat berakumulasi dan memicu tindakan yang tidak terkendali.