Penyalahgunaan Solar Subsidi Nelayan di Pandeglang: Satu Tersangka Ditangkap, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pandeglang: Tersangka Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditujukan untuk nelayan di Kabupaten Pandeglang. Satu tersangka, berinisial SE, telah diamankan oleh Subdit Tipidter pada Senin, 3 Maret 2025, di Kecamatan Panimbang. Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah mengangkut solar subsidi dalam jerigen yang siap didistribusikan ke luar jaringan resmi penyaluran. Modus yang digunakan tersangka cukup rapi, memanfaatkan sistem rekomendasi dari nelayan setempat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Panimbang.

Kasubdit Tipidter Polda Banten, AKBP Reza, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media pada Kamis, 6 Maret 2025. Tersangka SE membeli solar subsidi dari SPBUN Panimbang dengan harga Rp 6.800 per liter dengan mengantongi surat rekomendasi dari nelayan. Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan penangkapan ikan oleh nelayan lokal, SE justru menjual kembali solar tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 7.500 per liter. Target penjualannya pun bukan nelayan Pandeglang, melainkan kapal-kapal nelayan dari luar daerah yang beroperasi di perairan sekitar Panimbang.

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama satu bulan penuh, dengan transaksi mencapai 2.400 liter solar subsidi per bulan. Tersangka melakukan pembelian solar subsidi sebanyak tiga kali dalam seminggu, dengan setiap transaksi mencapai 800 liter. Keuntungan yang diperoleh SE dari aksi ini terbilang signifikan, mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan. Hal ini tentu sangat merugikan negara dan berdampak pada ketersediaan BBM subsidi bagi nelayan lokal yang berhak menerimanya. "Akibat perbuatan tersangka, banyak nelayan lokal yang kesulitan mendapatkan solar subsidi, padahal itu merupakan hak mereka," tegas AKBP Reza.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan di bidang energi, demi melindungi hak-hak masyarakat dan keadilan hukum.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Modus Operandi: Tersangka menggunakan surat rekomendasi dari nelayan untuk memperoleh solar subsidi dan kemudian menjualnya kembali ke kapal nelayan luar daerah dengan harga lebih tinggi.
  • Jumlah Transaksi: Tersangka melakukan pembelian 2.400 liter solar subsidi per bulan selama satu bulan, dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.
  • Dampak: Aksi tersangka menyebabkan kelangkaan solar subsidi bagi nelayan lokal yang berhak menerimanya.
  • Pasal yang Diterapkan: Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
  • Lokasi Penangkapan: Tersangka ditangkap di Panimbang, Pandeglang, saat mengangkut solar subsidi dalam jerigen.