Ketua Partai Buruh NTT Tersangka Kasus Penipuan Proyek Bendungan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Ketua Partai Buruh NTT Tersangka Kasus Penipuan Proyek Bendungan, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) menetapkan Sarlina M. Asbanu, Ketua Partai Buruh Provinsi NTT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Kupang. Penetapan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, Hironimus Adja alias Hans. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol. Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Sarlina M. Asbanu masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penahanan akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT tengah merampungkan berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendry Novika Chandra menjelaskan kronologi kasus ini. Hironimus Adja alias Hans, yang sebelumnya telah ditangkap di Jakarta Selatan, adalah dalang utama dalam kasus penipuan ini. Hans, yang merupakan buronan polisi, telah menipu Saulus Naru dengan modus menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT, yakni Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. Penipuan ini bermula pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang, di mana Hans, bersama Sarlina M. Asbanu, bertemu dengan korban Saulus Naru. Dalam pertemuan tersebut, Hans meyakinkan korban dengan mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hans memanipulasi kepercayaan korban dengan janji proyek tersebut, meminta uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 275 juta yang kemudian ditransfer ke rekening pelaku. Namun, setelah menunggu cukup lama, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Kekecewaan korban atas janji palsu yang diberikan oleh Hans dan Sarlina M. Asbanu mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polda NTT. Penyidikan intensif yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya keduanya sebagai tersangka. Walaupun belum ditahan, Sarlina M. Asbanu diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara rutin kepada pihak kepolisian.

Meskipun berkas perkara sedang dalam tahap penyelesaian, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya mengingat keterlibatan seorang tokoh publik seperti Ketua Partai Buruh Provinsi NTT dalam kasus dugaan penipuan yang cukup signifikan. Langkah kepolisian untuk segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinvestasi dan berurusan dengan pihak yang menjanjikan proyek-proyek besar, terutama yang terkait dengan proyek pemerintah.

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan canggih.

Sarlina M. Asbanu wajib lapor ke Polda NTT dan akan ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).