Tom Lembong Bantah Dakwaan Korupsi Impor Gula, Siap Ajukan Eksepsi
Tom Lembong Bantah Dakwaan Korupsi, Siap Ajukan Eksepsi
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi langsung terhadap dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (6/3/2025). Menurut Ari, tim kuasa hukum akan memanfaatkan kesempatan pertama di persidangan untuk membantah seluruh poin dakwaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung. Strategi ini dipilih untuk segera meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Ari menekankan kesiapan Tom Lembong untuk menghadapi proses hukum dan menyampaikan seluruh informasi yang mereka miliki secara terbuka dan transparan.
"Kami akan menggunakan kesempatan eksepsi ini untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang menunjukkan ketidakbenaran dakwaan," tegas Ari. Ia menambahkan bahwa tim hukum telah mempersiapkan argumen hukum yang kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang kredibel untuk membantah setiap poin dakwaan. Tim hukum akan menunjukkan bahwa kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi pertanyaan dan pemeriksaan dari majelis hakim selama persidangan berlangsung.
Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan pada periode 2015-2016. Dakwaan tersebut menuding adanya pelanggaran prosedur dan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak menuntut pidana pengganti atas kasus ini, mengingat tidak ditemukan bukti bahwa Tom Lembong secara pribadi mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Meskipun demikian, dakwaan ini tetap membawa konsekuensi hukum yang serius bagi Tom Lembong dan reputasinya.
Persidangan ini akan menjadi fokus perhatian publik, mengingat Tom Lembong merupakan tokoh publik ternama. Proses hukum yang dijalaninya akan diawasi dengan cermat, baik oleh masyarakat luas maupun pengamat ekonomi. Kebenaran dan keadilan diharapkan menjadi landasan utama dalam proses peradilan ini, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Tim kuasa hukum Tom Lembong optimis dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan semua tuduhan yang dilayangkan adalah tidak berdasar.
Poin-poin penting yang akan dibahas dalam eksepsi:
- Pembahasan detail mengenai kebijakan impor gula tahun 2015-2016 dan landasan hukumnya.
- Penjelasan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor tersebut.
- Presentasi bukti-bukti yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan impor gula.
- Penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
- Bantahan terhadap seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung.
Persidangan ini diharapkan akan berjalan dengan lancar dan objektif, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mereka miliki. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap keadilan akan ditegakkan.