Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Usai Libur Panjang Lebaran

Jakarta, DKI Jakarta - Setelah masa penangguhan selama libur panjang Lebaran dan cuti bersama, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). Pengaktifan kembali kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diperkirakan meningkat setelah periode libur panjang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku efektif mulai hari ini. Pemberlakuan kembali sistem ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Waktu dan Lokasi Pemberlakuan

Sesuai dengan Pergub tersebut, sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan pengecualian hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Berikut adalah rincian waktu pemberlakuan ganjil genap:

  • Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Bagi para pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengecualian Selama Libur Panjang

Perlu diketahui bahwa sistem ganjil genap sempat ditiadakan sementara waktu, mulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Penangguhan ini dilakukan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dasar hukum penangguhan ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Imbauan kepada Masyarakat

Dengan diberlakukannya kembali sistem ganjil genap, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan nomor plat kendaraan dan menyesuaikan jadwal perjalanan. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum atau mencari rute alternatif guna menghindari kawasan yang terkena dampak ganjil genap. Dishub DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem ganjil genap dan melakukan penyesuaian jika diperlukan untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas di Jakarta.

Dishub DKI Jakarta juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.

Kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi kemacetan di ibu kota, terutama setelah periode libur panjang yang biasanya diikuti dengan peningkatan volume kendaraan. Dengan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, diharapkan Jakarta dapat memiliki sistem transportasi yang lebih efisien dan nyaman bagi semua.