Kemendagri Panggil Bupati Indramayu Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin: Sanksi Menanti?

Kemendagri Investigasi Perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang yang diduga tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Kemendagri mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky Hakim.

Inspektur Jenderal Kemendagri akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Lucky Hakim guna mendapatkan penjelasan rinci mengenai kronologi perjalanan, tujuan ke Jepang, serta alasan mengapa tidak mengajukan izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami akan meminta keterangan yang bersangkutan secepatnya. Ini penting untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya," ujar sumber internal Kemendagri.

Peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Ancaman Sanksi

Jika terbukti melanggar aturan, Lucky Hakim berpotensi dikenakan sanksi administratif. Sanksi terberat yang mungkin diterima adalah pemberhentian sementara dari jabatan sebagai bupati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan Lucky Hakim. Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam hal perjalanan ke luar negeri. Ia menyayangkan kejadian ini, terutama karena Menteri Dalam Negeri telah secara jelas menyampaikan aturan terkait perjalanan ke luar negeri pada acara retret kepala daerah beberapa waktu lalu.

Prosedur Perizinan yang Harus Ditempuh

Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kepala daerah harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Permohonan izin tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang memuat informasi mengenai tujuan perjalanan, agenda kegiatan, sumber pembiayaan, serta jaminan bahwa perjalanan tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kasus yang menimpa Bupati Indramayu ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan wujud tanggung jawab sebagai pemimpin daerah dan sebagai warga negara yang baik.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Kemendagri memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin.
  • Perjalanan tanpa izin melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Lucky Hakim terancam sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
  • Wakil Gubernur Jawa Barat menyayangkan tindakan Lucky Hakim.
  • Kepala daerah wajib mengajukan izin kepada Mendagri melalui Gubernur sebelum ke luar negeri.
  • Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk patuh pada aturan.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kemendagri. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.