Aturan Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025
Aturan Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: e-0001 Tahun 2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang mengatur jam operasional tempat hiburan di Jakarta selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat, dan menjaga kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Penerapan aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan dan usaha pariwisata di wilayah DKI Jakarta.
Berikut rincian pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 2025:
Jenis Usaha Pariwisata yang Wajib Tutup:
Beberapa jenis usaha pariwisata diwajibkan untuk tutup total pada beberapa hari tertentu. Penutupan ini berlaku pada:
- Hari pertama bulan Ramadan
- Satu hari sebelum Idul Fitri (Malam Takbiran)
- Satu hari setelah Idul Fitri (Hari kedua Idul Fitri)
- Satu hari sebelum bulan Ramadan
- Malam Nuzulul Qur'an
Jenis usaha yang wajib tutup total pada hari-hari tersebut meliputi:
- Kelab malam
- Diskotik
- Mandi uap
- Rumah pijat
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- Bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Jam Operasional Terbatas untuk Jenis Usaha Tertentu:
Beberapa jenis usaha pariwisata lainnya diperbolehkan beroperasi dengan jam operasional terbatas, namun dengan syarat tertentu. Syarat tersebut meliputi lokasi usaha yang berada di hotel minimal bintang empat, kawasan komersial, dan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit. Berikut rincian jam operasionalnya:
- Kelab malam & Diskotik: 20.30 - 24.00 WIB
- Mandi uap & Rumah pijat: 11.00 - 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan: 11.00 - 24.00 WIB
- Bar/rumah minum (sendiri): 11.00 - 24.00 WIB
- Bar/rumah minum (penunjang usaha utama): Mengikuti jam operasional usaha utamanya
- Karaoke Eksekutif: 20.30 - 24.00 WIB
- Karaoke Keluarga: 14.00 - 24.00 WIB
- Biliar (satu ruangan dengan Karaoke Eksekutif): 20.30 - 24.00 WIB
- Biliar (tidak satu ruangan dengan tempat hiburan lain): 11.00 - 24.00 WIB
Semua usaha wajib melakukan closed bill satu jam sebelum waktu tutup.
Ketentuan Tambahan dan Sanksi:
Selain pengaturan jam operasional, terdapat pula ketentuan tambahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh usaha pariwisata, antara lain:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/pertunjukan yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun.
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
- Wajib menghormati dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri.
- Karyawan dan pengunjung diwajibkan berpakaian sopan.
- Usaha makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini dihimbau untuk menggunakan tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.