BEI Perbarui Aturan Trading Halt dan ARB untuk Redam Volatilitas Pasar Saham

Antisipasi Gejolak Pasar, BEI Umumkan Penyesuaian Mekanisme Trading Halt dan Batas ARB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah proaktif untuk menjaga stabilitas pasar saham dengan mengumumkan perubahan signifikan dalam aturan trading halt (penghentian sementara perdagangan) dan batas Auto Rejection Bawah (ARB). Kebijakan baru ini, yang efektif mulai 8 April 2025, dirancang untuk merespons penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara ekstrem dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Penyegaran Aturan untuk Kondisi Darurat

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Inti dari perubahan ini adalah penyesuaian mekanisme trading halt dan batas ARB untuk memberikan respons yang lebih efektif terhadap gejolak pasar.

Detail Penyesuaian ARB

Salah satu poin utama adalah penyesuaian batas ARB menjadi 15% untuk saham-saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE). Batasan ini berlaku untuk seluruh rentang harga saham.

Mekanisme Trading Halt yang Diperbarui

BEI menetapkan skenario trading halt berdasarkan tingkat penurunan IHSG, yaitu:

  • Penurunan 8% atau Lebih: Trading halt selama 30 menit.
  • Penurunan Lanjutan hingga 15%: Trading halt dilanjutkan selama 30 menit berikutnya.
  • Penurunan Lanjutan hingga 20%: Perdagangan akan dihentikan (trading suspend).

Trading suspend akan diberlakukan dalam dua kondisi:

  • Penurunan terjadi hingga akhir sesi perdagangan.
  • Penurunan berlanjut lebih dari satu sesi perdagangan dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan Penyesuaian dan Pertimbangan Best Practice

Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmat, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memitigasi volatilitas pasar yang berlebihan dan melindungi kepentingan investor. Skema trading halt yang diperbarui diharapkan dapat memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor untuk mengambil keputusan yang matang berdasarkan informasi yang tersedia.

BEI juga menekankan bahwa dalam menyusun kebijakan ini, mereka telah mempertimbangkan praktik terbaik (best practice) yang diterapkan oleh bursa-bursa saham terkemuka di dunia, serta menerima masukan dari berbagai pelaku pasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan relevan dan efektif dalam menjaga stabilitas pasar saham Indonesia.

Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari perubahan aturan ini:

  • Efektif berlaku mulai 8 April 2025.
  • Batas ARB disesuaikan menjadi 15% untuk sebagian besar saham.
  • Trading halt diberlakukan jika IHSG turun 8%, 15%, dan trading suspend jika IHSG turun 20%.
  • Penyesuaian dilakukan untuk meredam volatilitas dan melindungi investor.
  • Kebijakan didasarkan pada best practice global dan masukan pelaku pasar.