Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Pasca Libur Lebaran: Simak Syarat dan Biayanya
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Pasca Libur Panjang: Informasi Lengkap
Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H serta cuti bersama. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, mengingat aturan reguler mengharuskan pembuatan SIM baru jika masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Detail Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM
Merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 4 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa SIM yang telah melewati masa berlakunya wajib diperbarui dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Namun, pengecualian diberikan berdasarkan diskresi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat 4 butir b.
Periode Dispensasi:
Dispensasi ini berlaku khusus bagi SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM dengan tanggal kedaluwarsa tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.
Penting untuk dicatat:
- Kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku bagi seluruh pemilik SIM.
- Perpanjangan hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan, yaitu 8-15 April 2025.
- Jika perpanjangan dilakukan melewati tanggal 15 April 2025, maka pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM: Rincian Lengkap
Biaya perpanjangan SIM selama masa dispensasi ini sama dengan biaya perpanjangan SIM reguler. Berikut adalah rincian biaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Catatan Tambahan:
Perlu diingat bahwa biaya di atas hanya mencakup biaya perpanjangan SIM di Gedung Satpas. Biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi belum termasuk. Besaran biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi, tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagai ilustrasi, jika tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000, maka total biaya perpanjangan SIM A yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp 225.000.
Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu repot mengurus pembuatan SIM baru. Pastikan untuk memperhatikan tanggal penting dan mempersiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.