Pembantu Rumah Tangga di Gresik Ditangkap Polisi Pasuruan Atas Kasus Pencurian Perhiasan Majikan

Pembantu Rumah Tangga di Gresik Terancam Hukuman Atas Pencurian Perhiasan Majikan

GRESIK, Jawa Timur - Seorang pembantu rumah tangga (ART) bernama Sri Eka Yulia Fitri (43), asal Jabon, Sidoarjo, kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya, Damara Kartikasari (31), di kawasan elit Citraland CBD, Driyorejo, Gresik. Aksi pencurian ini dilakukan dengan motif ekonomi, dimana hasil penjualan perhiasan curian rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Kejadian bermula pada pagi hari, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang seberat 9,24 gram di atas brankas di dalam kamarnya. Beberapa jam kemudian, saat korban beraktivitas di dalam rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya. Setelah keduanya pergi ke laundry di Surabaya, pelaku kemudian berpamitan untuk menjemput anaknya di Bungurasih. Namun, alih-alih menjemput anak, pelaku justru melarikan diri dengan membawa perhiasan curian.

Korban baru menyadari kehilangan perhiasannya pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, saat kembali ke rumah. Setelah melakukan pencarian dan menanyai pelaku yang saat itu masih berada di rumah, korban tidak menemukan titik terang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Unit Reskrim Polsek Driyorejo segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah rumah indekos di wilayah Kota Pasuruan. Pada tanggal 4 April 2025, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya di Pasuruan," ungkap Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, pada Minggu (6/4/2025).

Dalam pemeriksaan, Sri Eka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual perhiasan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan Lebaran, seperti pakaian dan tas baru.

"Tersangka menjual perhiasan itu seharga Rp 14 juta dan uangnya sudah habis untuk keperluan Lebaran," jelas Kompol Musihram.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • Kaus oblong
  • Tas ransel
  • Sweater
  • Tas kulit
  • Satu set make up
  • Uang tunai sebesar Rp 51.000

Akibat perbuatannya, Sri Eka Yulia Fitri kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana kebutuhan ekonomi seringkali meningkat.