Tragis! Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Persekusi dan Penelanjangan Anak di Lembata
Lembata Diguncang Kasus Persekusi Brutal: Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penelanjangan Anak
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Lembata telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus persekusi dan penelanjangan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial HAR, warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa HAR menjadi korban tindakan main hakim sendiri yang brutal setelah dituduh melakukan pencurian.
Kelima tersangka yang kini harus berurusan dengan hukum adalah Lukman Lamri, Aldin Lamri, Husni Munir, Megawati Putri Orowala, dan Paulus Soba. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan terlapor yang dilakukan oleh penyidik Polres Lembata pada Senin, 7 April 2025. Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, AKP Donni Sare, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, kelima terlapor terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap HAR.
"Setelah menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 22.00 Wita, kami langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," jelas AKP Donni Sare, Selasa (8/4/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.15 Wita. HAR diduga melakukan pencurian sebuah alat cukur listrik dan pelindung ponsel silikon di rumah seorang aparat desa. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh seorang warga bernama Mega yang kemudian berteriak maling. Panik, HAR berusaha melarikan diri melalui jendela belakang rumah dan menuju ke arah pantai. Namun, usahanya sia-sia. Warga berhasil menemukan HAR di pesisir pantai dan kemudian menyeretnya ke rumah kepala desa.
Kronologi Persekusi yang Mengerikan:
Namun, alih-alih diserahkan kepada pihak berwajib, HAR justru menjadi bulan-bulanan amukan massa. Selama perjalanan menuju rumah kepala desa, HAR mengalami penganiayaan fisik. Lebih tragis lagi, sesampainya di desa, HAR diarak keliling kampung dalam kondisi tanpa busana dan dengan tangan terikat. Tindakan keji ini jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Ancaman Hukuman Menanti:
Kelima tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar menjadi efek jera bagi masyarakat.
Daftar Fakta Penting:
- Korban: HAR, anak laki-laki berusia 15 tahun, warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
- Tersangka: Lukman Lamri, Aldin Lamri, Husni Munir, Megawati Putri Orowala, dan Paulus Soba.
- Kejadian: Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.15 Wita.
- Lokasi: Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
- Tuduhan: Pencurian alat cukur listrik dan pelindung ponsel silikon.
- Tindakan: Penganiayaan, persekusi, dan penelanjangan.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.