Antusiasme Warga Depok Tinggi: Samsat Diserbu untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Warga Depok Padati Samsat Demi Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Antusiasme masyarakat Depok untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor terlihat jelas pada hari Selasa, 18 April 2024. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok dipadati warga yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut. Akibatnya, antrean panjang mengular hingga ke jalanan di sekitar kantor Samsat, menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Menurut pantauan di lokasi, antrean kendaraan, khususnya sepeda motor, mulai memanjang hingga Jalan Merdeka sejak pagi hari. Kondisi ini menyebabkan kepadatan lalu lintas yang signifikan di sekitar area Samsat. Bahkan, petugas keamanan terpaksa menutup sementara akses masuk bagi pengendara sepeda motor untuk mengendalikan kepadatan di dalam area kantor.
Warga yang datang ke Samsat Depok memiliki berbagai keperluan terkait pajak kendaraan. Sebagian besar ingin memanfaatkan program pemutihan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, ada juga yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Salah seorang warga, Ipan (43), mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantre sejak pukul 10.00 WIB untuk melakukan BBNKB. Ia memperkirakan bahwa sebagian warga lainnya sudah mengantre sejak subuh untuk mendapatkan nomor antrean awal. Meskipun antrean bergerak lambat, Ipan tetap memilih untuk bertahan karena program ini memberikan pembebasan biaya yang signifikan.
"Saya sudah 1 jam maju cuma 20 meter. Ya tetap ngantre, gratis, daripada keluar Rp 300 ribu," ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, yang mencakup pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), berlangsung mulai 8 April 2024 hingga 30 Juni 2024. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat meringankan beban pembayaran pajak kendaraan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat:
- Periode: 8 April 2024 - 30 Juni 2024
- Cakupan: Pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta denda SWDKLLJ.
Tips untuk Warga yang Ingin Mengikuti Program Pemutihan Pajak:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Pastikan kendaraan dalam kondisi siap untuk dilakukan cek fisik.
Dengan mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Hal ini tentu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.