UGM Intensifkan Pemeriksaan Disiplin Guru Besar Terkait Kasus Kekerasan Seksual: Rekomendasi Menuju Kementerian

UGM Intensifkan Pemeriksaan Disiplin Guru Besar Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah memperdalam pemeriksaan terhadap Guru Besar berinisial EM, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan investigasi sebelumnya, dengan fokus pada potensi pelanggaran disiplin kepegawaian.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan disiplin kepegawaian ini merupakan tahapan penting dalam penanganan kasus ini. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi rekomendasi yang akan diajukan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Pertengahan Maret 2025 nanti, akan ada keputusan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait pendelegasian pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian dengan hukuman sedang hingga berat kepada pimpinan perguruan tinggi negeri," ujar Andi Sandi. Meski permohonan UGM sudah diajukan sebelum keputusan itu dikeluarkan, Sekjen Kementerian telah memberikan surat kepada pimpinan PTN yang menyatakan permohonan yang diajukan sebelum keputusan tetap diproses sesuai dengan keputusan pendelegasian.

Fokus Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian

Tim UGM yang bertugas melakukan pemeriksaan disiplin kepegawaian akan berfokus pada klarifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, khususnya yang berkaitan dengan disiplin kepegawaian. Sementara itu, aspek etik dari kasus ini telah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Andi Sandi menjelaskan bahwa tim pemeriksa disiplin kepegawaian berbeda dengan tim PPKS. Tim ini terdiri dari tiga unsur penting, yaitu:

  • Pimpinan Universitas
  • Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Bidang Pengawasan Internal

"Ketiga unsur ini harus ada dan jumlahnya harus ganjil," tegas Andi Sandi.

Proses Rekomendasi dan Kewenangan Kementerian

Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM. Selanjutnya, Rektor akan mengirimkan surat kepada menteri, menyampaikan rekomendasi terkait kasus ini. Namun, Andi Sandi menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan kementerian, mengingat EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Keputusan akhir ada di kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. PNS itu diangkat oleh kementerian dan diberhentikan juga oleh kementerian," jelasnya.

UGM berencana untuk segera mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian dan mengirimkannya ke kementerian.

Sanksi Sebelumnya dan Tindak Lanjut

Sebelumnya, UGM telah menjatuhkan sanksi kepada EM berupa pemberhentian tetap sebagai dosen Fakultas Farmasi UGM. Sanksi ini diberikan setelah adanya laporan kekerasan seksual pada Juli 2024. Satgas PPKS UGM telah melakukan pendampingan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Jabatan EM sebagai ketua CCRC juga telah dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024, jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan, demi kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM. Komite ini menyimpulkan bahwa EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen.

Putusan penjatuhan sanksi didasarkan pada putusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang sanksi terhadap dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Proses pemeriksaan disiplin kepegawaian ini menunjukkan komitmen UGM dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual secara komprehensif dan memastikan keadilan bagi korban, serta menjaga lingkungan kampus yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.