BKN: Isu Kenaikan Gaji PNS 16 Persen di Tahun 2025 Tidak Berdasar

BKN Sanggah Kabar Kenaikan Gaji PNS Sebesar 16 Persen di Tahun 2025

Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 menjadi topik yang banyak dicari di Google Trends pada hari Selasa, 8 April 2025. Lonjakan pencarian terkait gaji PNS tahun 2025 ini mulai terdeteksi sejak Senin pagi, 7 April 2025, dan terus meningkat hingga malam hari. Pencarian dengan kata kunci "gaji PNS naik 16 persen" masih menjadi tren hingga Selasa pagi.

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, dengan tegas membantah kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, di tahun 2025. Vino menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan internal mengenai penyesuaian gaji PNS untuk tahun 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ungkap Vino kepada awak media pada Selasa, 8 April 2025.

Perlu diketahui bahwa setiap keputusan terkait perubahan gaji ASN diatur secara formal melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk setiap penyesuaian gaji. Lebih lanjut, Vino menjelaskan bahwa secara prosedural, usulan kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," imbuhnya.

Vino juga menekankan bahwa BKN akan secara transparan menginformasikan kepada publik jika ada kebijakan baru terkait gaji PNS yang telah ditetapkan.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," tegasnya.

Gaji PNS Saat Ini Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024

Sampai saat ini, belum ada perubahan resmi terkait regulasi gaji PNS. Ini berarti bahwa gaji PNS pada tahun 2025 masih akan mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," jelas Vino.

Sebagai informasi tambahan, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, di mana gaji pokok mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Gaji PNS Golongan I

    • IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200