Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang: Aipda Robig Didakwa UU Perlindungan Anak
Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang Digelar
Semarang – Pengadilan Negeri Semarang menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota kepolisian yang didakwa atas insiden penembakan yang merenggut nyawa Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang. Sidang perdana yang digelar pada hari Selasa (8/4/2025) ini menjadi titik awal pencarian keadilan bagi keluarga korban dan sorotan tajam terhadap institusi kepolisian.
Aipda Robig, yang hadir dalam persidangan dengan mengenakan peci putih dan rompi tahanan berwarna oranye, dihadapkan pada dakwaan serius terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menjadi dasar dakwaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar, mengingat Gamma masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Zaenal Petir Abidin, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan harapannya agar proses peradilan ini dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga yang ditinggalkan. Beliau menekankan pentingnya mempertimbangkan pasal yang disangkakan secara maksimal, demi tegaknya hukum dan citra positif institusi Polri.
"Kami berharap proses persidangan ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku," ujar Zaenal Petir Abidin seusai sidang. "Jangan sampai kasus ini justru mencoreng nama baik kepolisian akibat penanganan yang tidak profesional."
Masyarakat Diminta Awasi Jalannya Persidangan
Zaenal Petir Abidin juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya persidangan ini. Kasus ini, menurutnya, menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru melakukan pelanggaran hukum.
"Saya meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegasnya.
Kasus penembakan ini terjadi pada dini hari tanggal 24 November 2024. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka-luka.
Insiden tragis ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan menuntut penegakan hukum yang tegas serta transparan. Sidang perdana ini menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.
Rangkaian Fakta Penting:
- Terdakwa: Aipda Robig Zaenudin
- Korban Meninggal: Gamma Rizkynata Oktafandy (Pelajar SMKN 4 Semarang)
- Korban Luka: AD dan ST (Pelajar SMKN 4 Semarang)
- Pasal Dakwaan: Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar
- Lokasi Kejadian: Jalan Candi Penataran Raya, Semarang
- Tanggal Kejadian: 24 November 2024
Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang.