Keluarga Jurnalis Juwita Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati kepada Oknum TNI AL
Keluarga Jurnalis Juwita Mendorong Hukuman Maksimal untuk Tersangka Pembunuhan
Banjarmasin - Keluarga besar Juwita, seorang jurnalis yang menjadi korban pembunuhan tragis, secara terbuka menyampaikan desakan mereka agar Kelasi Satu Jumran, yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer. Pernyataan tegas ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Pazri, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut pada hari Selasa, 8 April 2025. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh anggota keluarga almarhumah.
Dalam pernyataannya, Pazri menekankan pentingnya dakwaan terhadap Jumran didasarkan pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara khusus mengatur tentang pembunuhan berencana. Ia berpendapat bahwa penggunaan pasal ini, tanpa disertai dengan pasal alternatif seperti Pasal 338, akan memastikan bahwa tersangka menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Pazri secara eksplisit menyatakan harapan keluarga agar Jumran dituntut dengan hukuman mati, menghilangkan opsi hukuman yang lebih ringan seperti 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Harapan kami, tuntutan mengarah langsung ke Pasal 340 KUHP, selaras dengan tindakan pelaku. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk opsi hukuman yang lebih ringan. Kami ingin hukuman mati," tegas Pazri kepada awak media yang hadir.
Keyakinan keluarga didasarkan pada pandangan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan Juwita dengan cermat dan terencana. Oleh karena itu, mereka merasa bahwa pasal tunggal 340 KUHP adalah satu-satunya pasal yang tepat untuk menjerat pelaku. Tujuan utama keluarga adalah memastikan bahwa putusan pengadilan mencerminkan keadilan yang optimal bagi korban.
"Kami sangat berharap agar putusan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka nanti adalah yang paling optimal," ujar Pazri.
Secara umum, keluarga Juwita menyatakan kepuasan atas penjelasan yang diberikan oleh POM AL terkait motif dan kronologi pembunuhan. Namun, mereka juga menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut. Mereka meminta agar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diperiksa secara seksama untuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. Keluarga menegaskan bahwa jika penyelidikan lebih lanjut mengarah pada kesimpulan bahwa Jumran bertindak sendiri, maka kasus ini dapat dianggap selesai. Namun, jika ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami juga meminta agar rekaman CCTV di sekitar lokasi diperiksa untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Jika terbukti bahwa Jumran bertindak sendiri, maka kasus ini selesai. Namun, jika ada temuan baru, kami akan terus mengawal penyelidikan," imbuh Pazri.
Latar Belakang Kasus
Juwita (23), seorang wartawati dari media online di Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kematiannya menimbulkan kecurigaan di kalangan publik karena dianggap tidak wajar.
Setelah penyelidikan intensif selama lima hari, POM Lanal Balikpapan menetapkan Kelasi Satu Jumran sebagai tersangka utama. Motif pembunuhan terungkap sebagai sakit hati karena lamarannya ditolak oleh korban.
Pihak keluarga Juwita berharap agar kasus ini terus mendapat perhatian publik dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Daftar Poin Penting:
- Keluarga mendesak hukuman mati untuk pelaku.
- Motif pembunuhan adalah sakit hati karena lamaran ditolak.
- Korban adalah seorang jurnalis.
- Pengadilan militer akan mengadili kasus ini.
- Pasal 340 KUHP menjadi dasar tuntutan keluarga.