Sorotan Publik Mengarah ke Transparansi Legislasi: Komitmen Prabowo Dipertanyakan
Gelombang Kritik Menerpa Pembahasan UU yang Tertutup: Janji Transparansi Prabowo di Bawah Sorotan
Jakarta - Gelombang kritik dari masyarakat sipil dan pengamat hukum semakin deras mengalir terkait proses legislasi yang dinilai tertutup dan kurang melibatkan partisipasi publik. Isu ini mencuat dalam perbincangan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, di mana ia menyampaikan komitmen untuk memberikan perhatian khusus pada pembahasan undang-undang yang menjadi sorotan publik.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pembahasan RUU ini dinilai tergesa-gesa dan minim keterlibatan publik. Menanggapi hal tersebut, Prabowo berjanji akan mempelajari setiap alinea dalam RUU yang kontroversial.
"Kita punya sistem politik. Bahwa semua Undang-Undang itu dibahas oleh semua partai politik yang dipilih oleh rakyat. Kan, begitu, kan? Jadi, itu ya. Tetapi, terima kasih masukan itu. Saya akan kasih perhatian khusus sekarang. Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari," ujar Prabowo, seperti dikutip dari Kompas.id.
Prabowo juga menyinggung tentang mekanisme pembahasan undang-undang yang selama ini dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik. Ia menjanjikan perbaikan mekanisme, termasuk meningkatkan transparansi dalam proses legislasi.
"Oke, mekanisme itu kami perbaiki. Tetapi, kan, ada naskah-naskah karangan yang beredar. Oke, ada 80 persen (dalam koalisi pemerintah). Tetapi, kalau mereka tidak setuju, bagaimana? Dalam arti, mari kita koreksi itu. Kalau tidak puas dengan transparansi, mari kita bikin transparan," tegasnya.
Skeptisisme Mengiringi Janji Prabowo
Namun, komitmen Prabowo ini tidak serta merta disambut dengan optimisme. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, justru menilai pernyataan Prabowo tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan presiden terhadap proses legislasi yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) telah mengatur secara jelas mengenai transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan undang-undang.
"Kalau aturannya sudah ada, mekanismenya sudah dirancang, tetapi nyatanya proses pembahasan tak berjalan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU itu, ya yang salah bukan pada ketiadaan aturan terkait dengan mekanisme. Yang salah itu adalah mereka yang dengan sadar untuk mengangkangi aturan itu," ujar Lucius.
Lucius menambahkan, janji Prabowo untuk mengubah mekanisme pembahasan undang-undang menjadi lebih transparan hanya dianggap sebagai janji politikus belaka. Ia menilai, janji tersebut hanyalah cara untuk meredakan kritik dan gugatan dari berbagai pihak.
Landasan Hukum Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
UU 13/2022 secara tegas mengatur tentang partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Pasal 91 ayat (1) UU 13/2022 menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 91 ayat (4) UU 13/2022 mengatur tentang transparansi, di mana setiap naskah akademik dan/atau rancangan undang-undang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Komitmen Prabowo untuk meningkatkan transparansi dalam pembahasan undang-undang kini diuji. Masyarakat akan terus mengawasi dan menuntut realisasi janji tersebut, memastikan bahwa proses legislasi benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna dan berjalan sesuai dengan amanat UU PPP. Apakah komitmen ini akan menjadi kenyataan, atau hanya sekadar janji politik semata? Waktu yang akan menjawab.
Poin-Poin Kunci:
- Kritik terhadap pembahasan RUU yang tertutup dan kurang partisipasi publik
- Komitmen Prabowo untuk meningkatkan transparansi legislasi
- Skeptisisme terhadap janji Prabowo
- Landasan hukum partisipasi publik dalam UU 13/2022