Janji Esemka Mangkrak, Jokowi Digugat Wanprestasi di Pengadilan Solo
Proyek Mobil Esemka Berujung Gugatan: Jokowi Dituding Wanprestasi
Surakarta, Jawa Tengah – Sebuah gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo terkait dengan mandeknya produksi massal mobil Esemka. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Solo, Aufaa Luqmana, yang merasa dirugikan akibat tidak terealisasinya produksi mobil yang dulunya digadang-gadang sebagai mobil nasional.
Gugatan dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051 tersebut turut menyeret Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), perusahaan yang ditunjuk untuk memproduksi mobil Esemka. Aufaa Luqmana melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibdiyanto, menuding para tergugat tidak memenuhi janji untuk memproduksi dan memasarkan mobil Esemka secara massal, yang kemudian dikategorikan sebagai wanprestasi atau cedera janji.
Harapan yang Pupus
Proyek mobil Esemka bermula dari inisiatif siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Walikota. Proyek ini kemudian mendapat dukungan luas dan diharapkan menjadi kebanggaan nasional. Puncak harapan muncul ketika Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.
Namun, harapan tersebut perlahan pupus. Produksi mobil Esemka tidak berjalan sesuai rencana, bahkan bisa dibilang mandek. Hal ini mengecewakan banyak pihak, termasuk Aufaa Luqmana yang berencana menggunakan mobil Esemka untuk mendukung usahanya.
Kerugian Materiil Akibat Janji yang Tak Terpenuhi
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Aufaa Luqmana berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima dengan harga yang relatif terjangkau, yaitu sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung kegiatan usahanya. Namun, karena produksi mobil Esemka tidak berjalan, rencana tersebut gagal terwujud.
Penggugat juga telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi langsung pabrik Esemka. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan produksi mobil Esemka.
Atas dasar tersebut, penggugat menuntut ganti rugi kepada para tergugat setidaknya sebesar harga dua unit mobil Esemka Bima, yaitu sekitar Rp300 juta. Jumlah ini merupakan representasi kerugian materiil yang dialami penggugat akibat janji produksi mobil Esemka yang tidak terpenuhi.
Respons dari Pihak Tergugat
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan wanprestasi ini. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek mobil Esemka yang sempat menjadi simbol harapan bagi kemajuan industri otomotif nasional.
Kasus gugatan wanprestasi ini menyoroti beberapa poin penting:
- Kepercayaan Publik: Kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap janji-janji pemerintah terkait proyek-proyek strategis.
- Tanggung Jawab: Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu bertanggung jawab atas kelanjutan proyek-proyek yang telah dicanangkan.
- Transparansi: Diperlukan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek publik agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan janji dan memastikan bahwa setiap proyek yang dicanangkan dapat direalisasikan dengan baik.