Absensi ASN DKI Jakarta Pasca-Lebaran: Tingkat Kehadiran Tinggi, Sanksi Menanti Bagi yang Mangkir
Tingkat Kehadiran ASN DKI Jakarta Tinggi Pasca Libur Idul Fitri, Sanksi Disiplin Menanti Bagi yang Absen Tanpa Keterangan
Jakarta – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah menunjukkan hasil yang positif. Mayoritas ASN telah kembali menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik seperti biasa. Meskipun demikian, sejumlah kecil ASN tercatat absen tanpa keterangan, yang berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengungkapkan bahwa berdasarkan data presensi, sebanyak 93,44% ASN hadir pada hari Selasa, 8 April 2025. Sementara itu, 5,15% ASN lainnya tidak hadir dengan memberikan keterangan yang sah. Sayangnya, masih terdapat 1,41% ASN yang absen tanpa memberikan alasan yang jelas. Angka ini menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Chaidir. Ia menambahkan bahwa BKD Jakarta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ASN yang absen tanpa keterangan tersebut. Proses pemeriksaan akan melibatkan atasan langsung masing-masing ASN. Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Berikut adalah rincian data kehadiran ASN DKI Jakarta pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran:
- Hadir: 93,44%
- Tidak Hadir dengan Keterangan: 5,15%
- Tidak Hadir Tanpa Keterangan: 1,41%
Meskipun terdapat sejumlah ASN yang absen tanpa keterangan, Chaidir menilai bahwa secara keseluruhan, tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2025 tergolong baik. Hal ini menunjukkan komitmen ASN DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga menyampaikan apresiasi atas tingkat kehadiran ASN yang tinggi. Ia menyebutkan bahwa hanya 2,37% ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja, dan angka tersebut tergolong kecil. Gubernur juga menyoroti penerapan sistem kerja work from anywhere (WFA) yang masih berlaku hingga Rabu, 9 April 2025, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025. Kebijakan WFA ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
BKD Jakarta memastikan bahwa meskipun terdapat sejumlah ASN yang absen tanpa keterangan, pelaksanaan tugas dan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah tetap melayani masyarakat seperti biasa, dan BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah pasca-libur atau cuti bersama.