Penipuan Bermodus COD Berujung Pengeroyokan di Tangerang: Pelaku Ditangkap Warga

Penipuan Bermodus COD Berujung Pengeroyokan di Tangerang: Pelaku Ditangkap Warga

Sebuah aksi penipuan yang berujung pada upaya perampokan disertai ancaman kekerasan terjadi di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Peristiwa ini melibatkan seorang pelaku berinisial RP (23) yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, memanfaatkan transaksi jual beli online dengan metode cash on delivery (COD) untuk melancarkan aksinya.

Insiden bermula dari kesepakatan transaksi jual beli sebuah telepon genggam melalui media sosial antara RP dan korban. Kedua belah pihak telah menyepakati harga sebesar Rp 1,8 juta dengan sistem pembayaran COD. Pada saat pertemuan untuk transaksi di lokasi yang telah ditentukan, pelaku yang berpura-pura sebagai penjual justru melakukan aksi kejahatan. Setelah memeriksa ponsel korban, RP secara tiba-tiba menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok berukuran 50 cm, mengancam korban dengan menodongkan golok tersebut ke lehernya. Beruntung, korban berhasil melepaskan diri dari ancaman tersebut dan berteriak meminta pertolongan.

Jeritan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera bereaksi. Warga berhasil menangkap RP yang berusaha melarikan diri. Kejadian ini kemudian terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Mendapatkan informasi tersebut, tim patroli unit Reskrim Polsek Pinang langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berkat kesigapan warga, pelaku berhasil dibekuk sebelum tindakan yang lebih fatal terjadi pada korban.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan kronologi kejadian dan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada pelaku. "Pelaku mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi COD, namun alih-alih membayar, ia justru mengancam korban dengan golok," ujar Iptu Adityo. Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 378 dan 368 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan, serta UU Darurat yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Penangkapan RP menjadi bukti nyata keberhasilan kerjasama antara warga dan aparat kepolisian dalam mencegah tindak kejahatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli online, khususnya yang menggunakan metode COD. Sebaiknya, transaksi dilakukan di tempat yang ramai dan aman, serta selalu diiringi oleh orang lain untuk menghindari kejadian serupa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi online:

  • Selalu verifikasi identitas penjual.
  • Pilih tempat transaksi yang ramai dan terang.
  • Lakukan transaksi dengan didampingi orang lain.
  • Jangan ragu untuk membatalkan transaksi jika merasa curiga.
  • Laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri.