Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp250 Juta Modus Gembos Ban di Cilincing

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rp250 Juta Modus Gembos Ban di Cilincing

Kejadian pencurian dengan modus penggembosan ban yang mengakibatkan kerugian senilai Rp250 juta di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, berhasil diungkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban, seorang pria berinisial ABP (33), kehilangan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 11.10 WIB. Aksi kejahatan yang terbilang rapi ini terekam kamera CCTV dan menjadi bukti kuat bagi kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Panit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky, penangkapan para pelaku berhasil dilakukan di Kabupaten Bogor. Iptu Aditya menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari pemantauan para pelaku terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi perbankan. Para pelaku, dengan lihai, mengikuti korban hingga kendaraan korban berhenti di lampu merah. Di saat itulah, kesempatan emas datang bagi para penjahat. Salah satu pelaku dengan sigap dan terampil menggembosi ban mobil korban menggunakan alat yang telah dimodifikasi, tanpa sepengetahuan korban.

Setelah ban mobil korban kempes, dan korban terpaksa turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi bannya, pelaku lainnya langsung beraksi. Dengan cepat dan terencana, pelaku mengambil map cokelat yang berisi uang tunai senilai Rp250 juta dari dalam mobil. Aksi ini terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @wargajakarta.id. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, kedua pelaku bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah mereka siapkan sebelumnya. Meskipun warga sempat berkumpul di lokasi kejadian setelah menyadari peristiwa tersebut, namun para pelaku sudah berhasil meloloskan diri.

Iptu Aditya lebih lanjut menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan perencanaan yang matang. Para pelaku tidak hanya mengandalkan keberuntungan, tetapi melakukan pengawasan dan pengintaian yang sistematis terhadap calon korban. Mereka memilih target yang baru saja melakukan transaksi perbankan dengan jumlah uang yang besar. Setelah itu, mereka mengikuti korban dengan sabar hingga menemukan waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya di tempat yang ramai namun relatif kurang pengawasan ketat, seperti di lampu merah.

Alat yang digunakan untuk menggembosi ban juga telah dimodifikasi agar proses penggembosan berlangsung cepat dan tidak menimbulkan suara yang mencurigakan. Hal ini menunjukkan tingkat profesionalitas pelaku dalam menjalankan aksinya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar kita, khususnya ketika membawa uang dalam jumlah besar.

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

  • Modus operandi yang rapi dan terencana.
  • Pengintaian terhadap korban sebelum melakukan aksi.
  • Penggunaan alat yang telah dimodifikasi.
  • Penangkapan pelaku di Kabupaten Bogor.
  • Pasal 362 KUHP sebagai dasar hukum penjeratan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan terorganisir.