Ganjil Genap Jakarta Kembali Aktif Pasca Libur Panjang Idul Fitri

Jakarta, Indonesia – Setelah masa relaksasi selama libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah, sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Rabu (9/4/2025). Keputusan ini diambil oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diperkirakan meningkat pasca arus balik Lebaran.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap akan kembali efektif mulai hari ini. Meskipun pada hari pertama kerja setelah libur panjang kemarin masih diberikan toleransi dengan pertimbangan masih banyak masyarakat yang menjalankan work from anywhere (WFA), namun hari ini sistem akan berjalan normal.

"Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kembali plat nomor kendaraan dan menyesuaikan dengan tanggal hari ini agar terhindar dari sanksi tilang," ujar AKBP Argo Wiyono.

Sistem ganjil genap ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu:

  • Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak penerapan sistem ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya - Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan transportasi umum atau mencari alternatif rute lain jika kendaraan pribadi tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut. Dengan kerjasama dan kesadaran dari seluruh pengguna jalan, diharapkan kemacetan di Jakarta dapat diminimalisir dan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar pasca libur panjang.