Kualitas Udara di Indonesia Terjaga Pasca Libur Lebaran 2025: Pantauan KLHK Menunjukkan Kondisi Stabil
Kualitas Udara di Indonesia Terjaga Pasca Libur Lebaran 2025: Pantauan KLHK Menunjukkan Kondisi Stabil
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Pasca periode libur panjang Lebaran 2025, kualitas udara di berbagai wilayah Indonesia terpantau dalam kondisi yang relatif stabil, didominasi kategori 'sedang' dan 'baik'. Data ini diperoleh dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui stasiun-stasiun pemantau kualitas udara yang tersebar di seluruh nusantara.
Berdasarkan data dari situs web Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) KLHK pada hari Selasa, 8 April 2025, mayoritas stasiun pemantau menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sebanyak 39 stasiun mencatat kualitas udara dalam kategori 'sedang', sementara 31 stasiun lainnya melaporkan kualitas udara dalam kategori 'sehat'. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas masyarakat selama libur Lebaran, termasuk potensi peningkatan volume kendaraan dan kegiatan industri, tidak memberikan dampak signifikan terhadap penurunan kualitas udara secara keseluruhan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLHK, Edward Nixon Pakpahan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kualitas udara di seluruh Indonesia. "KLHK memiliki kewajiban untuk terus memantau dan berupaya mewujudkan kualitas udara yang sehat, yang merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia, baik di wilayah Jabodetabek maupun di seluruh pelosok negeri," ujarnya.
Kualitas Udara di Berbagai Wilayah:
- Kategori Sedang: Kabupaten Serang (88), Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta (87), Kota Tangerang (85).
- Kategori Sehat (Terbaik): Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (13), Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (15).
Perlu diketahui, rentang nilai ISPU untuk kategori 'sedang' adalah 51-100, sementara kategori 'sehat' berada pada rentang 0-50, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
Selain data dari KLHK, pantauan dari platform IQAir menunjukkan variasi kualitas udara di beberapa kota besar. Medan tercatat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada hari Selasa dengan nilai 80 (kategori sedang), diikuti oleh Jakarta (66) dan Batam (64), yang juga berada dalam kategori sedang. Secara global, Kathmandu, Nepal, menjadi kota dengan kualitas udara terburuk dengan nilai 181, yang masuk dalam kategori 'sangat tidak sehat'.
Analisis dan Implikasi:
Data kualitas udara yang stabil pasca libur Lebaran ini memberikan indikasi positif terkait upaya-upaya pengendalian pencemaran udara yang telah dilakukan. Namun, tantangan tetap ada, terutama di kota-kota besar yang rentan terhadap peningkatan polusi akibat aktivitas industri dan transportasi. Monitoring secara berkelanjutan dan implementasi kebijakan yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga kualitas udara tetap dalam kondisi yang aman dan sehat bagi masyarakat.
KLHK terus berupaya meningkatkan sistem pemantauan kualitas udara dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara secara komprehensif. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan juga menjadi kunci penting untuk menciptakan udara yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang.
Definisi Kategori Kualitas Udara (PerMenLHK No. 14 Tahun 2020):
- Baik: 0 - 50
- Sedang: 51 - 100
- Tidak Sehat: 101 - 200
- Sangat Tidak Sehat: 201 - 300
- Berbahaya: >300