DKI Jakarta Perketat Persyaratan Administrasi Bagi Pendatang: Surat Pindah dan Jaminan Tempat Tinggal Jadi Syarat Utama

Jakarta, 9 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat persyaratan administrasi bagi warga yang ingin menetap di ibu kota. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan para pendatang memiliki jaminan sosial serta ekonomi yang memadai.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa pendatang baru yang berencana tinggal menetap di Jakarta wajib membawa surat pindah dari daerah asal. Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti atau jaminan tempat tinggal yang jelas.

"Surat pindah dari daerah asal adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah secara resmi melepaskan status kependudukannya di daerah asal dan siap menjadi warga Jakarta," jelas Budi.

Jaminan tempat tinggal, lanjut Budi, bisa berupa:

  • Bukti kepemilikan rumah atau apartemen: Dokumen ini menunjukkan bahwa pendatang memiliki tempat tinggal permanen di Jakarta.
  • Surat perjanjian sewa menyewa: Jika pendatang menyewa tempat tinggal, surat perjanjian sewa menyewa yang sah menjadi bukti yang cukup.
  • Surat keterangan dari pemilik rumah/apartemen: Jika pendatang tinggal menumpang, surat keterangan dari pemilik rumah atau apartemen yang menyatakan bahwa mereka bersedia menampung pendatang tersebut untuk jangka waktu tertentu diperlukan.

Bagi pendatang yang hanya ingin tinggal sementara di Jakarta, Budi menjelaskan bahwa mereka dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Melapor ke RT/RW setempat: Pendatang dapat langsung melapor ke pengurus RT/RW di wilayah tempat mereka tinggal sementara.
  2. Mendaftar secara online: Pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran penduduk non-permanen secara online melalui platform resmi Kementerian Dalam Negeri.

Budi juga mengimbau agar para pendatang yang datang ke Jakarta memiliki bekal keterampilan atau keahlian yang dapat menunjang kehidupan mereka di ibu kota. Ia juga menyarankan agar pendatang memastikan telah memiliki pekerjaan yang jelas sebelum memutuskan untuk pindah ke Jakarta.

"Jakarta adalah kota yang kompetitif. Para pendatang harus memiliki keterampilan dan keahlian yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di Jakarta. Selain itu, memiliki kepastian pekerjaan sebelum datang akan membantu mereka untuk beradaptasi dan bertahan hidup di Jakarta," ujar Budi.

Berdasarkan data Dukcapil DKI Jakarta, pada hari Selasa, 8 April 2025, tercatat 159 jiwa pendatang baru masuk ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, 87 orang adalah perempuan dan 72 orang adalah laki-laki. Data ini menunjukkan bahwa Jakarta masih menjadi daya tarik bagi banyak orang dari berbagai daerah di Indonesia.

Kebijakan pengetatan persyaratan administrasi bagi pendatang ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola pertumbuhan penduduk secara lebih efektif dan memastikan kesejahteraan seluruh warga, baik warga asli maupun pendatang.