Antrean Panjang Warnai Samsat Depok Pasca-Lebaran: Warga Berbondong-bondong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Antrean Panjang Warnai Samsat Depok Pasca-Lebaran: Warga Berbondong-bondong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Depok, Jawa Barat - Suasana di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok, Jawa Barat, mendadak ramai dipadati warga pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri. Ribuan warga berbondong-bondong mendatangi kantor tersebut untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung.
Antrean mengular terlihat jelas di sepanjang Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, pada Selasa (8/4/2025). Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat berjejer rapi, menunggu giliran untuk diproses. Bahkan, antrean sepeda motor dilaporkan mencapai 170 meter dan diarahkan masuk melalui pagar gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Depok. Sementara itu, antrean mobil memanjang hingga lebih dari 200 meter, menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Fenomena ini dipicu oleh antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Penuturan Warga yang Rela Antre Berjam-jam
Idris, seorang warga Citayam, rela datang sejak pukul 06.30 WIB dan ikut mengantre. Dia mengatakan bahwa dirinya ingin mengganti pelat nomor kendaraannya yang sudah memasuki masa perpanjangan lima tahunan. “Pukul 06.30 WIB pagar sudah dibuka dan saya mulai antre, tapi masih di jalan yang di luar,” ungkapnya.
Proses penggantian pelat nomor kendaraan ternyata cukup panjang. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Idris harus mengurus administrasi di bagian tata usaha sebelum akhirnya menuju loket pembayaran. Ia memperkirakan, pelat nomor baru kendaraannya baru akan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Arul, warga lainnya yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ia tiba di Samsat Depok pukul 09.00 WIB dan baru selesai melakukan cek fisik kendaraan pada pukul 11.30 WIB. “Tinggal nunggu dipanggil tapi enggak tahu juga bakal kapan, soalnya yang di dalam gedung juga ramai,” ujarnya.
Akumulasi Antrean Sejak Sebelum Libur Lebaran
Menurut Arul, antrean panjang ini tidak hanya disebabkan oleh meningkatnya jumlah wajib pajak pasca-Lebaran. Ia menduga, banyak warga yang sudah mengantre sejak sebelum cuti Lebaran pada 27 Maret 2025. “Jadi, pas tanggal 27 kemarin tuh Samsat cuma buka setengah hari, makanya yang sudah cek fisik disuruh balik lagi tanggal 8 April. Makanya sekarang padet banget,” jelasnya.
Arul mengaku dirinya sebagai salah satu warga yang gagal mengantre pada 27 Maret lalu. Ia diarahkan untuk kembali datang setelah Lebaran, bersama dengan wajib pajak lainnya yang belum sempat menyelesaikan urusan administrasi pemutihan pajak atau BBNKB.
Program Pemutihan Pajak Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujarnya melalui akun TikTok pribadinya.
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa membayar tunggakan. Namun, periode pemutihan pajak kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dan taat membayar pajak di masa mendatang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang pajak kendaraan mereka sebelum masa pemutihan pajak berakhir.
Rincian Program Pemutihan Pajak:
- Penghapusan: Tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
- Periode: Diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
- Tujuan: Meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan perpanjangan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.