Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Akui Adanya 'Satu Pintu' Transaksi Ilegal

Skandal suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, memasuki babak baru. Hakim Mangapul, salah satu dari tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, mengungkapkan adanya kesepakatan "satu pintu" terkait aliran dana ke majelis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), Mangapul yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, membeberkan detail-detail krusial terkait proses pengambilan keputusan yang kontroversial tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Pengakuan 'Satu Pintu'

Jaksa penuntut umum mencecar Mangapul mengenai poin 9 dalam keterangannya, yang menyebutkan bahwa setelah musyawarah yang memutuskan vonis bebas, Erintuah Damanik menyatakan, "Oke kalau begitu satu pintu." Mangapul membenarkan pernyataan tersebut.

Menurut Mangapul, musyawarah mengenai vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Pertama, setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dan kedua, setelah sidang tuntutan. Dalam musyawarah kedua, para hakim kembali menegaskan pendapat mereka untuk membebaskan Ronald Tannur. Setelah kesepakatan bulat itu tercapai, Erintuah Damanik mengucapkan kata-kata "satu pintu."

Ketika jaksa meminta klarifikasi mengenai makna "satu pintu," Mangapul menjelaskan bahwa ia memahami hal itu sebagai indikasi Erintuah Damanik akan bertemu dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk menerima "ucapan terima kasih" berupa uang.

Tidak Ada Penolakan

Lebih lanjut, Mangapul menyatakan bahwa baik dirinya maupun Heru Hanindyo tidak memberikan komentar atau keberatan saat Erintuah Damanik melontarkan ucapan "satu pintu" tersebut. Ia mengindikasikan bahwa mereka semua memahami implikasi dari ucapan tersebut.

Kuasa hukum Heru Hanindyo kemudian mempertanyakan apakah vonis bebas diberikan karena Ronald Tannur memang tidak bersalah atau karena adanya janji atau ajakan suap. Mangapul bersikukuh bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ronald Tannur memang layak dibebaskan.

Kejanggalan Video Viral

Mangapul juga mengungkapkan kebingungannya terkait video viral yang menunjukkan Dini Sera dilindas mobil. Ia mengaku video tersebut tidak pernah ditampilkan selama persidangan, sehingga ia terkejut ketika putusan bebas yang mereka berikan menjadi polemik.

Klaim Objektivitas

Mangapul mengklaim bahwa majelis hakim telah sepakat dan sependapat untuk membebaskan Ronald Tannur berdasarkan fakta hukum yang ada. Ia menepis adanya ajakan atau janji suap yang memengaruhi putusan mereka.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, Dini Sera tewas pada Oktober 2023 setelah diduga dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya. Pada Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur. Putusan ini didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya luka di tubuh Dini Sera akibat kekerasan tumpul, serta rekaman CCTV yang menurut hakim menunjukkan bahwa Dini Sera berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.

Putusan ini memicu protes dari keluarga Dini Sera, dan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan, ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

Poin-poin penting:

  • Hakim Mangapul mengakui adanya kesepakatan "satu pintu" terkait aliran dana ke majelis hakim.
  • Ucapan "satu pintu" dilontarkan oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, setelah kesepakatan vonis bebas tercapai.
  • Mangapul mengartikan "satu pintu" sebagai indikasi penerimaan uang "terima kasih" dari pengacara Ronald Tannur.
  • Baik Mangapul maupun Heru Hanindyo tidak memberikan keberatan atas ucapan "satu pintu" tersebut.
  • Mangapul mengklaim vonis bebas diberikan berdasarkan fakta hukum, bukan karena suap.
  • Kasus ini melibatkan dugaan suap senilai miliaran rupiah yang diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya.
  • Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.