STNK Kedaluwarsa Dua Tahun: Kendaraan Terancam Bodong Permanen

STNK Kedaluwarsa: Kendaraan Terancam Bodong Permanen

Pemerintah semakin serius dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak patuh pajak. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penghapusan data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah kedaluwarsa selama dua tahun dan tidak diperpanjang.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74. Aturan ini memberikan landasan hukum bagi penghapusan data kendaraan yang pemiliknya lalai dalam memperpanjang STNK.

Mekanisme Penghapusan Data Kendaraan

Bagaimana proses penghapusan data kendaraan ini dilakukan? Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ketahui:

  1. Masa Tenggang: Pemilik kendaraan memiliki waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis untuk melakukan perpanjangan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan perpanjangan, proses penghapusan data akan dimulai.
  2. Peringatan: Sebelum data dihapus secara permanen, pemilik kendaraan akan menerima tiga kali surat peringatan dari pihak berwenang, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021:
    • Peringatan Pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum tanggal penghapusan data.
    • Peringatan Kedua: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada respons dari pemilik kendaraan.
    • Peringatan Ketiga: Dikirimkan satu bulan setelah peringatan kedua.
  3. Penghapusan Data: Jika setelah tiga kali peringatan tidak ada respons atau tindakan perpanjangan STNK, data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi.

Konsekuensi Data Kendaraan Dihapus

Penghapusan data kendaraan memiliki konsekuensi yang signifikan:

  • Kendaraan Ilegal: Kendaraan yang datanya telah dihapus dianggap ilegal dan tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan di jalan raya.
  • Tidak Bisa Didaftarkan Kembali: Data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan tersebut secara permanen tidak memiliki legalitas untuk digunakan di jalan.
  • Potensi Penyitaan: Pihak kepolisian dan pemerintah daerah berhak melakukan pengawasan dan bahkan penyitaan terhadap kendaraan yang datanya telah dihapus.

Pengecualian Penghapusan Data

Namun, ada beberapa pengecualian terhadap penghapusan data kendaraan, yaitu:

  • Kendaraan Diblokir: Kendaraan yang sedang dalam proses blokir karena suatu kasus hukum tidak akan dihapus datanya.
  • Kendaraan dalam Proses Lelang: Kendaraan yang sedang dalam proses lelang juga dikecualikan dari penghapusan data.
  • Kendaraan Rusak Berat: Kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan sedang dalam perbaikan di bengkel, dengan surat keterangan dari bengkel, juga tidak akan dihapus datanya.

Imbauan bagi Pemilik Kendaraan

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu memantau masa berlaku STNK dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai kendaraan Anda menjadi 'bodong' permanen karena kelalaian dalam memperpanjang STNK.