Kusnadi, Staf Hasto, Tarik Gugatan Praperadilan Terhadap KPK: Ada Apa?

Kusnadi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Jakarta - Sebuah perkembangan mengejutkan terjadi dalam pusaran kasus yang melibatkan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi. Kusnadi secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), tepat pada agenda jawaban dari KPK atas gugatan tersebut. Hakim tunggal Samuel Ginting mengabulkan permohonan pencabutan tersebut setelah menerima surat dari pihak pemohon.

"Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan. Hakim kemudian memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut, menandai berakhirnya upaya hukum Kusnadi melalui jalur praperadilan.

Gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi sebagai buntut dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap dirinya di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, termasuk handphone, kartu ATM, dan buku catatan.

Rentetan Upaya Hukum dan Laporan

Pasca-penggeledahan, tim hukum Kusnadi bergerak cepat dengan melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. Mereka menuding Rossa melakukan pelanggaran prosedur dalam penyitaan. Keesokan harinya, Kusnadi juga melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM terkait penyitaan tersebut. Selanjutnya, pada 13 Juni 2024, Kusnadi dan tim hukumnya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rossa Purbo Bekti atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan merugikan selama proses penyitaan dan penggeledahan.

Namun, laporan di Bareskrim Polri ditolak. Penyidik Bareskrim menyarankan Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan, yang kemudian ia lakukan. Selain itu, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni 2024 atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan. Terakhir, Kusnadi juga telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.

Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan Masih Misteri

Pencabutan gugatan praperadilan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Mengapa Kusnadi memilih untuk menghentikan upaya hukumnya melalui jalur ini? Apakah ada pertimbangan tertentu yang mendasari keputusan tersebut? Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kusnadi maupun tim hukumnya mengenai alasan pasti pencabutan gugatan tersebut. Perkembangan ini tentu akan menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan kelanjutan penanganan kasus yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Berikut adalah rangkuman upaya hukum yang dilakukan Kusnadi:

  • 11 Juni 2024: Melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK.
  • 12 Juni 2024: Melaporkan KPK ke Komnas HAM.
  • 13 Juni 2024: Melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri (ditolak).
  • 20 Juni 2024: Kembali melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
  • 28 Juni 2024: Meminta perlindungan kepada LPSK.
  • 9 April 2025: Mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini masih terus bergulir, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh berbagai pihak.