Tarif Trump Ancam Banjir Impor Murah, DPR Desak Pemerintah Perketat Regulasi Perdagangan
Dampak Tarif Trump: Indonesia di Ambang Serangan Impor Murah
Kebijakan tarif yang diterapkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap barang-barang impor dari berbagai negara, termasuk Indonesia, terus menuai kekhawatiran. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi korban pengalihan ekspor dari negara-negara besar yang terkena dampak tarif tersebut. Akibatnya, pasar domestik terancam dibanjiri produk impor murah, yang dapat merugikan industri dalam negeri.
"Efek dari tarif resiprokal Trump masih terasa hingga saat ini. Negara-negara besar seperti Tiongkok dan negara-negara Asia lainnya mencari jalur distribusi baru. Indonesia bisa menjadi korban banjir produk impor murah jika pemerintah tidak segera mengoreksi aturan perdagangan kita yang terlalu longgar," ujar Chusnunia, menekankan urgensi evaluasi terhadap regulasi impor nasional.
Permendag No. 8/2024 Jadi Sorotan
Chusnunia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang dinilai terlalu permisif dan mempermudah masuknya barang dari luar negeri. Ia berpendapat bahwa regulasi ini kurang memperhatikan dampaknya terhadap industri nasional.
"Pemerintah harus segera menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang kebijakan industri dan perdagangan. Ini saatnya momentum krisis global dijadikan peluang untuk melakukan reformasi kebijakan. Aturan yang selama ini membuka keran impor lebar-lebar harus dikaji ulang secara menyeluruh," tegasnya.
Pentingnya Koordinasi dan Pembentukan Satgas
Politisi PKB ini menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian terkait dalam menangani potensi banjir impor ini. Ia mengharapkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang relevan dapat bersinergi untuk merumuskan kebijakan yang proaktif.
"Jangan sampai regulasi yang ada justru menjadi bumerang bagi perekonomian kita," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chusnunia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mengawasi arus impor ke Indonesia. Satgas ini diharapkan dapat memastikan bahwa produk yang masuk tidak merugikan industri lokal.
"Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas begitu penting. Kita tidak boleh membiarkan industri dalam negeri kita terpuruk akibat serbuan produk impor," pungkasnya.
Langkah Antisipasi yang Mendesak
Ancaman banjir impor murah sebagai dampak dari kebijakan tarif Trump memerlukan respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah. Evaluasi terhadap regulasi impor yang ada, khususnya Permendag No. 8/2024, menjadi krusial untuk melindungi industri dalam negeri. Pembentukan satgas pengawas impor juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor yang merugikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah:
- Evaluasi Regulasi Impor: Mengkaji ulang Permendag No. 8/2024 dan regulasi impor lainnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional.
- Koordinasi Antar Kementerian: Meningkatkan sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya.
- Pembentukan Satgas Pengawas Impor: Membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi arus impor dan menindak praktik impor ilegal.
- Dukungan untuk Industri Lokal: Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk impor.
- Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran aturan impor.
Dengan langkah-langkah antisipasi yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir dampak negatif dari potensi banjir impor murah dan melindungi keberlangsungan industri dalam negeri.