Usia Pensiun KSAL Laksamana Muhammad Ali Genap, TNI Patuhi UU No. 34/2004 Sebelum Revisi Disahkan
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali memasuki masa pensiunnya pada hari ini, seiring dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-58. Situasi ini memicu pertanyaan mengenai regulasi usia pensiun di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menegaskan bahwa TNI untuk saat ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tentang usia pensiun personel militer.
"Undang-undang yang baru memang sudah disahkan, tetapi belum diundangkan secara resmi. Oleh karena itu, untuk saat ini, kita tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang lama," jelas Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Rabu (9/4/2025).
Kapuspen TNI menambahkan bahwa proses penentuan akhir masa jabatan KSAL masih menunggu hasil rapat dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Proses ini memerlukan pertimbangan matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Ada rentang waktu hingga tanggal 1 Mei 2025 untuk proses pensiun ini. Jadi, keputusan akhir akan diambil dalam rentang waktu tersebut. Kita tunggu saja hasil sidang Dewan Jakti, bagaimana pertimbangan dari Panglima TNI, dan laporan kepada Bapak Presiden," ungkapnya.
Perbedaan UU No. 34 Tahun 2004 dengan Revisi UU TNI
Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menetapkan usia pensiun maksimal bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Namun, aturan ini telah mengalami perubahan dalam revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam revisi tersebut, usia pensiun perwira tinggi (Pati) bintang 4 ditingkatkan menjadi paling tinggi 63 tahun. Selain itu, revisi UU TNI memberikan opsi perpanjangan masa dinas maksimal dua kali, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan melalui Keputusan Presiden.
Dengan kata lain, walaupun revisi UU TNI telah disahkan oleh DPR, tetapi implementasinya masih menunggu proses pengundangan. Sampai proses tersebut selesai, TNI tetap berpegang pada aturan yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Implikasi dan Proses Selanjutnya
Penundaan implementasi revisi UU TNI ini memiliki implikasi signifikan terhadap perencanaan karir dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan TNI. Perwira yang mendekati usia pensiun berdasarkan UU lama perlu mempertimbangkan perubahan yang mungkin terjadi jika revisi UU segera diberlakukan.
Di sisi lain, proses pengambilan keputusan terkait penggantian KSAL akan melibatkan serangkaian tahapan formal, termasuk sidang Dewan Jakti, pertimbangan Panglima TNI, dan persetujuan Presiden. Keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.
Berikut poin poin penting yang perlu diperhatikan:
- Usia Pensiun KSAL: Laksamana Muhammad Ali memasuki usia pensiun.
- Regulasi yang Berlaku: TNI masih berpedoman pada UU No. 34/2004.
- Revisi UU TNI: Usia pensiun Pati bintang 4 dinaikkan menjadi 63 tahun.
- Proses Pengambilan Keputusan: Melibatkan Dewan Jakti, Panglima TNI, dan Presiden.
- Implikasi: Perencanaan karir dan pengelolaan SDM di TNI.
Dengan demikian, situasi ini menjadi momentum penting untuk meninjau kembali regulasi dan kebijakan terkait usia pensiun di lingkungan TNI, serta memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan efektif.