Eks Napi Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK, Solidaritas Mantan Penyidik IM57+ Menguat

Mantan Napi Kasus Harun Masiku Gugat AKBP Rossa, IM57+ Beri Dukungan Penuh

Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, melayangkan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti. Gugatan ini memicu reaksi solidaritas dari sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam wadah IM57+. Mereka hadir di Pengadilan Negeri Bogor untuk memberikan dukungan moral dan advokasi kepada AKBP Rossa.

Beberapa tokoh penting dari IM57+ seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Lakso Anindito, Rahmat, dan Praswad Nugraha, tampak hadir di persidangan. Yudi Purnomo menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk dukungan kepada penyidik KPK yang selama ini berjuang memberantas korupsi. IM57+ menilai gugatan ini sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.

Novel Baswedan, Dewan Pembina IM57+, menyatakan keprihatinannya atas gugatan perdata yang dialamatkan kepada penegak hukum. Ia menekankan bahwa penyidik, penyelidik, bahkan hakim bekerja untuk dan atas nama negara. Menurutnya, negara seharusnya tidak tinggal diam jika aparat penegak hukum digugat dalam pelaksanaan tugasnya. Novel juga menyoroti permintaan dari pihak PN Bogor agar pendampingan hukum kepada AKBP Rossa tidak dilakukan oleh Biro Hukum KPK, yang dianggapnya tidak tepat.

Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, menambahkan bahwa gugatan terhadap AKBP Rossa bukan satu-satunya, melainkan ada beberapa gugatan lain di pengadilan lain. Ia menegaskan bahwa IM57+ hadir bukan sebagai pengacara komersial, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada AKBP Rossa. IM57+ meyakini bahwa tindakan AKBP Rossa selama ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan menilai gugatan tersebut mengada-ada.

Isi Gugatan dan Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto, menyatakan bahwa gugatan perdata dilayangkan karena adanya dugaan intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa saat Agustiani diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Agustiani menuntut kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Army menjelaskan bahwa inti gugatan adalah terkait dugaan intimidasi yang dialami Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi di KPK. Intimidasi tersebut yang kemudian menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum terhadap AKBP Rossa.

Agustiani Tio Fridelina sendiri adalah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku dan telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 150 juta pada tahun 2020. Ia disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang juga terjerat kasus suap dan telah divonis 7 tahun penjara.

Wahyu Setiawan dan Agustiani dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta). Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu, meskipun suara Harun tidak memenuhi syarat.

IM57+ melihat gugatan ini sebagai upaya untuk mengganggu proses hukum dan mengintimidasi penyidik KPK. Mereka bertekad untuk terus memberikan dukungan kepada AKBP Rossa dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Berikut Poin Penting dari Berita Ini:

  • Gugatan Perdata: Agustiani Tio Fridelina, mantan napi kasus Harun Masiku, menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti.
  • Dukungan IM57+: Mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+ memberikan dukungan penuh kepada AKBP Rossa.
  • Dugaan Intimidasi: Gugatan didasarkan pada dugaan intimidasi saat Agustiani diperiksa sebagai saksi.
  • Tuntutan Kompensasi: Agustiani menuntut kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar.
  • Solidaritas Anti-Korupsi: Kasus ini menunjukkan solidaritas di antara para pemberantas korupsi.