Unpad Tindak Tegas: Mahasiswa PPDS Anestesi Dipecat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS

Unpad Pecat Mahasiswa PPDS Anestesi Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di RSHS

Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari program studi Anestesiologi. Keputusan ini diambil menyusul investigasi mendalam terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Kasus ini mencuat setelah seorang pasien melaporkan menjadi korban dalam insiden yang terjadi saat dirinya mendampingi keluarganya yang sedang menjalani perawatan intensif di ICU. Menurut laporan yang diterima, korban diduga diberikan obat penenang saat hendak menjalani proses pengambilan darah untuk keperluan donor bagi ayahnya yang akan dioperasi. Korban kemudian kehilangan kesadaran. Hasil pemeriksaan visum et repertum menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya kekerasan seksual.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengkonfirmasi kebenaran informasi mengenai pemberhentian mahasiswa PPDS tersebut. Beliau menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang solid yang mengarah pada tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan. "Pemberhentian dari program PPDS berarti pemutusan studi secara permanen," tegas Dandi kepada awak media pada hari Rabu, 9 Februari 2025.

Unpad, kata Dandi, mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan maupun pendidikan. Pihak universitas berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi seluruh civitas akademika. Sanksi tegas ini diberikan sebagai bentuk komitmen Unpad dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban.

Lebih lanjut, Dandi menjelaskan bahwa sanksi ini bersifat permanen, yang berarti pelaku tidak akan diizinkan untuk melanjutkan pendidikan di program PPDS Unpad maupun berpraktik di RSHS. Mengingat status pelaku sebagai mahasiswa PPDS yang sedang menjalani pendidikan di RSHS, tindakan disiplin utama diambil oleh Unpad dengan memberhentikannya dari program pendidikan.

Pihak RSHS juga memberikan klarifikasi bahwa terduga pelaku bukan merupakan karyawan rumah sakit, melainkan mahasiswa PPDS yang ditugaskan untuk belajar di sana. Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Unpad dan RSHS berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien, tenaga medis, dan seluruh civitas akademika.