Penganiayaan Brutal di Penjaringan: Pria Ditahan Atas Penyiksaan Anak Balita Pacar
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Utara: Pelaku Ditahan, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jakarta Utara digegerkan dengan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial EC (28). EC kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua anak balita, buah hati dari kekasihnya sendiri. Ironisnya, tindakan keji ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Penjaringan.
AKBP Benny Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa status EC telah ditingkatkan menjadi tersangka. "Statusnya sudah tersangka," tegasnya kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Jeratan Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, EC terancam hukuman berat karena dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak. Selain itu, EC juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang menantinya di atas 5 tahun penjara.
- Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Motif di Balik Kekejaman
Lebih lanjut, AKBP Benny Cahyadi menjelaskan motif di balik tindakan keji EC. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pemicu penganiayaan adalah karena kedua korban, yang berusia 4 dan 3 tahun, mengompol dan buang air besar di kasur. Kondisi ini memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan.
"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur," ungkap AKBP Benny Cahyadi.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, EC mengakui telah menampar pipi kedua korban dan bahkan membenturkan kepala mereka ke tembok. Akibatnya, kedua balita tersebut mengalami luka lebam di wajah dan tubuh. Pihak kepolisian telah menjadwalkan visum untuk memeriksa secara detail luka-luka yang dialami oleh kedua korban.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Pihak berwajib akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.