Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar Terkait Impor Gula Ilegal

Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 Miliar Terkait Impor Gula Ilegal

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025), membacakan surat dakwaan yang menjerat Tom Lembong atas dugaan penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dakwaan tersebut didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, yakni mencapai Rp515 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa Tom Lembong, selama menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, mengeluarkan 21 persetujuan impor GKM tanpa melalui mekanisme koordinasi antar kementerian, khususnya tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang serius dan menjadi landasan utama dakwaan terhadap terdakwa. JPU menekankan bahwa tindakan Tom Lembong tersebut telah mengabaikan hasil rapat koordinasi bidang perekonomian pada Mei 2015, yang merekomendasikan agar impor gula dihentikan selama tiga bulan karena stok gula nasional dinilai masih mencukupi. Rekomendasi tersebut bahkan mengusulkan agar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula jika diperlukan.

Berikut rincian 21 persetujuan impor GKM yang diterbitkan oleh Tom Lembong, menurut surat dakwaan:

  • A. Pelaksanaan Operasi Pasar Gula oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2015 sebanyak 105.000 Ton.
  • B. Importasi Gula Untuk Penugasan Kedua Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 105.000 Ton.
  • C. Importasi Gula Untuk Penugasan Ketiga Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang bekerjasama dengan PT Angels Products tahun 2016 sebanyak 157.500 ton
  • D. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan 8 (delapan) perusahaan Swasta Produsen Gula Rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton. Delapan perusahaan tersebut meliputi: PT Angels Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Sentra Usahatama Ieya, PT Andalan Purindo, dan PT Duta Sugar Internasional
  • E. Penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bekerjasama dengan PT Kebun Tebu Mas tahun 2016 sebanyak 100.000 ton
  • F. Penugasan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik (INKOPPOL) dengan bekerjasama dengan 8 (delapan) Perusahaan swasta produsen gula rafinasi tahun 2016 sebanyak 200.000 ton
  • G. Penugasan kepada Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL tahun 2016 sebesar 20.000 ton

JPU mendalilkan bahwa persetujuan impor GKM yang dikeluarkan Tom Lembong telah mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk program stabilisasi harga dan operasi pasar. Selain itu, negara juga mengalami kerugian akibat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara ini. Publik menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan ditegakkan.