Penganiayaan Brutal di Penjaringan: Balita Jadi Korban Kekerasan Pacar Ibu, Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Korban

Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Utara: Ibu Korban Mengaku Tidak Tahu

Kasus penganiayaan terhadap dua balita di sebuah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Ibu korban, dengan inisial GO, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam keterangannya, GO mengaku tidak mengetahui bahwa pacarnya, EC (28), telah melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua anaknya.

"(Ibu korban) sudah dimintai keterangan, dia tidak tahu menahu kejadian tersebut karena sedang berada di luar juga," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada awak media, Rabu (9/4/2025). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana GO mengetahui atau terlibat dalam rangkaian kejadian tragis ini.

Menurut keterangan polisi, GO tidak berada di rumah kontrakan saat penganiayaan terjadi. EC diketahui tinggal bersama GO dan kedua anaknya di kontrakan tersebut. Informasi dari tetangga sekitar menyebutkan bahwa mereka sempat mendobrak pintu kontrakan setelah mendengar suara gaduh dan tangisan anak-anak.

"Ya jadi memang lagi nggak ada di lokasi (ibu korban). Makanya pihak tetangga sempat mendobrak (kontrakan). Pelaku itu kebetulan memiliki hubungan pacaran dengan ibu korban dan kebetulan tinggal juga satu rumah dengan ibu korbannya," jelas AKBP Benny Cahyadi.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

EC telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, mengingat Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Motif Penganiayaan: Emosi Sesaat Berujung Kekerasan

Motif di balik tindakan brutal EC terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EC melakukan penganiayaan terhadap balita laki-laki (4) dan perempuan (3) karena emosi sesaat. Korban diketahui mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur, yang memicu kemarahan pelaku.

"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur. Kemudian si pelaku emosional. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," ungkap AKBP Benny Cahyadi.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui secara pasti tingkat keparahan luka yang dialami.

Langkah Selanjutnya: Pendalaman Kasus dan Perlindungan Anak

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Selain fokus pada proses hukum terhadap pelaku, polisi juga berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada kedua korban. Dinas Sosial setempat juga telah dilibatkan untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada keluarga korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap orang-orang terdekat yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Penganiayaan terhadap dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara.
  • Pelaku adalah pacar ibu korban.
  • Ibu korban mengaku tidak tahu menahu soal penganiayaan.
  • Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
  • Motif penganiayaan adalah emosi sesaat karena anak mengompol dan BAB di kasur.
  • Korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuh.
  • Polisi melakukan visum dan memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus dipantau perkembangannya.