Antusiasme Warga Jateng Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Samsat Krapyak Semarang Kewalahan Layani Ribuan Wajib Pajak

markdown SEMARANG, JAWA TENGAH - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapatkan respon positif dari masyarakat. Ribuan warga berbondong-bondong mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memanfaatkan kesempatan ini. Salah satu kantor Samsat yang mengalami lonjakan kunjungan signifikan adalah Samsat III Krapyak, yang terletak di Semarang Barat, Kota Semarang.

Antrian panjang kendaraan terlihat mengular di area parkir Samsat Krapyak. Warga rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan. Program pemutihan pajak ini sendiri berlangsung dari tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Fokus utama program ini adalah penghapusan denda dan tunggakan PKB. Syaratnya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025.

Kepala UPPD Samsat III Krapyak Semarang, Dewi Retnani, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. "Dalam sehari, kami melayani sekitar 1.000 wajib pajak," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (9/4/2025). Lonjakan pengunjung ini berdampak pada operasional Samsat Krapyak. Untuk mengakomodasi banyaknya wajib pajak, jam operasional kantor diperpanjang hingga petang.

"Kami memahami kesulitan warga, sehingga kami memutuskan untuk membuka pelayanan hingga Maghrib," imbuh Dewi. Ia menambahkan bahwa Samsat Krapyak memiliki lahan parkir yang cukup luas, sehingga mampu menampung kendaraan para wajib pajak. Namun, saking banyaknya warga yang datang, petugas parkir pun kewalahan dan tidak sempat beristirahat.

Selain petugas parkir, para pegawai Samsat III Krapyak juga merasakan dampak dari lonjakan pengunjung. Waktu istirahat mereka menjadi lebih singkat. "Kadang-kadang, kami tidak sempat makan siang. Kami hanya punya waktu 10 menit untuk shalat. Kami berusaha melayani warga sebaik mungkin," tutur Dewi.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa harus membayar denda. Caranya sangat mudah, warga cukup datang ke Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan pajak dan denda pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Bahkan, warga juga diperbolehkan membayar pajak kendaraan lebih awal agar dapat mengikuti program ini.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan di Jawa Tengah.

Berikut adalah poin-poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

  • Periode: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Fokus: Penghapusan denda dan tunggakan PKB
  • Syarat: Membayar pajak kendaraan tahun 2025
  • Lokasi: Samsat di seluruh Jawa Tengah
  • Tujuan: Meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat