Diduga Cemburu Buta, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Kekasihnya dan Sembunyikan Jasad di Sumur
Kasus Pembunuhan di Deli Serdang: Cemburu Jadi Motif Utama
Kasus pembunuhan yang menggemparkan di Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Freddi Erikson Sagala (35), seorang tukang bangunan, mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya, Santi Matanari (33), dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang mendalam. Pengakuan ini disampaikan Freddi saat diwawancarai di lokasi kejadian, mengungkap motif tragis di balik perbuatan kejinya.
"Cemburu dengan bosnya," ungkap Freddi, mengindikasikan bahwa kecurigaan dan rasa tidak aman menjadi pemicu utama. Freddi bahkan sempat melarang Santi untuk terus bekerja, menawarkan diri untuk menanggung kebutuhan hidup mereka. "Kubilang sama dia enggak usah kerja lagi, biar abang saja. Lihat bosmu mau mengancam kami semua. Mamamu mau diusir dari pajak. Mau dibunuh kami semua," ujarnya dengan nada emosional, menggambarkan betapa kuatnya perasaan terancam yang ia rasakan.
Menurut pengakuan Freddi, puncak pertengkaran terjadi ketika ia membaca percakapan antara Santi dan atasannya. Jawaban Santi yang dianggap menantang, "Biar saja mati kalian semua," semakin memicu amarah Freddi. "Katanya enggak ada hubungan, tetapi setiap lewat aku, kayak pacaran," imbuhnya, memperkuat keyakinannya bahwa Santi menjalin hubungan terlarang dengan bosnya.
Kronologi Pembunuhan Santi Matanari
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 30 Oktober 2024. Freddi, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan, pulang ke rumah kontrakan yang ia tinggali bersama Santi. Sekitar pukul 19.30 WIB, Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Dalam kondisi emosi yang memuncak, Freddi diduga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan Santi meninggal dunia.
Setelah memastikan Santi tidak bernyawa, Freddi kemudian membuang jasad korban ke dalam sumur di belakang rumah. Untuk menutupi perbuatannya, Freddi menutupi sumur tersebut dengan seng, terpal, dan batu. Upaya ini dilakukan untuk menyembunyikan jejak kejahatannya dan menunda penemuan mayat Santi.
Setelah dua hari berlalu, Freddi melarikan diri dari lokasi kejadian dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor, uang, dan dompet. Sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 2 juta di daerah Balige, sebelum akhirnya Freddi bersembunyi di wilayah Medan Denai.
Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku
Jasad Santi akhirnya ditemukan pada 31 Desember 2024 oleh warga yang baru menyewa rumah tersebut. Kondisi mayat yang sudah membusuk membuat identifikasi sulit dilakukan. Tim forensik akhirnya melakukan identifikasi melalui tes DNA. "Saat penemuan mayat, kondisinya sudah cukup hancur sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dari pemeriksaan DNA," jelas Kombes Gidion.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil meringkus Freddi di Kecamatan Medan Denai. Saat ini, Freddi telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya cemburu buta dan pentingnya mengelola emosi dengan baik.
- Korban: Santi Matanari (33)
- Pelaku: Freddi Erikson Sagala (35)
- Lokasi Kejadian: Desa Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang
- Waktu Kejadian: 30 Oktober 2024
- Motif: Cemburu terhadap atasan korban