Polisi Pelalawan Ringkus Pengedar Narkoba yang Diduga Terkait Penyalahgunaan Sabu di TK
Pengedar Sabu di Pelalawan Ditangkap, Diduga Jual Narkoba untuk Pesta di TK
Pelalawan, Riau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS (29). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan kondisi sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Langgam yang berantakan dan diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengonfirmasi penangkapan MS dan mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. "MS mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Langgam dan sekitarnya selama kurang lebih enam bulan terakhir," ujar Kombes Putu, Kamis (10/4/2025).
Penangkapan MS bermula dari penyelidikan intensif setelah video viral yang menunjukkan kondisi TK yang memprihatinkan pasca libur Lebaran. Guru-guru TK menemukan kelas dalam keadaan berantakan dengan indikasi kuat adanya pesta narkoba. Di lokasi kejadian, ditemukan bong atau alat isap sabu serta botol minuman keras.
Kronologi Penangkapan
- 8 April 2025: MS ditangkap di wilayah Langgam, Pelalawan.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,41 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.
- Pengakuan Tersangka: MS mengakui menjual sabu kepada orang tak dikenal yang diduga mengonsumsinya di TK tersebut.
MS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial JT, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan MS dan JT.
Kombes Pol Putu menambahkan, "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku yang merusak TK dan menggunakan narkoba di tempat tersebut." Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama yang melibatkan anak-anak dan fasilitas pendidikan.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Pelalawan dan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.