Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Gugat Penyidik KPK, Mediasi Jadi Agenda Berikut
Sidang Gugatan Eks Terpidana Kasus Harun Masiku Berlanjut ke Mediasi
Pengadilan Negeri Bogor menjadi saksi bisu dimulainya proses hukum antara Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dengan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Agustiani, melalui kuasa hukumnya, menggugat Rossa atas dugaan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar. Sidang perdana yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, di ruang Cakra PN Kota Bogor, Jawa Barat, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery.
Kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto, sempat mendapat teguran dari Majelis Hakim terkait masa berlaku kartu advokatnya yang telah habis. Namun, setelah Army memberikan penjelasan bahwa perpanjangan kartu sedang dalam proses, sidang dilanjutkan dengan pembacaan petitum gugatan. Agustiani menuntut agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan tindakan Rossa sebagai perbuatan melawan hukum, dan membatalkan surat larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan pada 17 Januari 2025. Selain itu, Agustiani juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya pengobatan kanker yang dideritanya, serta uang paksa sebesar Rp 1.000.000 per hari jika Rossa lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Tuntutan Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Gugatan Agustiani juga mencakup permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah Rossa. Ia juga meminta agar putusan pengadilan dapat langsung dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat.
Berikut adalah poin-poin petitum gugatan Agustiani:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan surat larangan bepergian ke luar negeri nomor: b/34 dak. 00.01/23/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 terhadap penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian:
- Kerugian materiel sebesar Rp 2.500.000.000 (Rp 2,5 miliar) sehubungan dengan biaya pengobatan kanker.
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada rumah tergugat.
- Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 setiap hari keterlambatan.
- Menyatakan putusan dapat langsung dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari tergugat.
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum.
Juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah, menjelaskan bahwa sidang selanjutnya akan memasuki tahap mediasi. Pengadilan telah menunjuk seorang hakim sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Jika mediasi berhasil, akan dibuatkan kesepakatan damai. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Latar Belakang Kasus
Agustiani Tio Fridelina adalah mantan terpidana kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia telah menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta pada tahun 2020. Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang juga telah divonis bersalah dalam kasus suap tersebut. Wahyu Setiawan dinyatakan bersalah menerima suap dari Harun Masiku senilai SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta, dengan tujuan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu.
Pada tahun 2025, Agustiani kembali dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait Harun Masiku. Pencegahan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadapnya menjadi pemicu gugatan yang diajukannya terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.