Antusiasme Warga Pemalang Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Beban Ekonomi Teringankan
Warga Pemalang Sambut Gembira Program Pemutihan Pajak Kendaraan
PEMALANG, JAWA TENGAH - Ribuan warga Kabupaten Pemalang memadati Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Pemalang sejak hari pertama dibukanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Selasa (8/4/2025). Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan, yang disambut antusias oleh masyarakat.
Yudi (36), warga Kelurahan Pelutan, menjadi salah satu yang merasakan manfaat program ini. Ia mengaku sangat lega karena akhirnya dapat melunasi pajak kendaraannya setelah beberapa waktu mengalami kesulitan keuangan. Sebelumnya, Yudi terkendala masalah pembayaran pajak akibat kondisi ekonomi yang kurang mendukung. Dengan adanya pemutihan ini, ia hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
"Dulu sempat kesulitan keuangan, jadi pajak motor telat bayar. Sekarang alhamdulillah, bisa langsung lunas hanya dengan bayar sekali saja," ujar Yudi dengan nada syukur.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPT Samsat Pemalang, Zia Ulhaq Za, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Pada hari pertama program dibuka, jumlah pemohon mencapai 3.000 orang, meningkat 300 persen dibandingkan hari biasa. Untuk mengantisipasi lonjakan pemohon, Samsat Pemalang telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
"Kami menyiapkan tenda pelayanan tambahan dengan kapasitas lebih dari 150 tempat duduk untuk mengurai kepadatan pemohon," jelas Zia Ulhaq.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk membantu masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak. Kebijakan ini memberikan keringanan yang signifikan bagi masyarakat.
"Pemprov Jawa Tengah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, misalnya tahun 2025 untuk masa berlaku 2026. Maka, seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya seperti 2024, 2023, 2022 dan seterusnya, dihapuskan," terang Zia Ulhaq.
Dengan demikian, masyarakat sangat diuntungkan karena hanya perlu membayar satu kali untuk pajak tahun berjalan, dan seluruh tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Untuk memaksimalkan pelayanan, Samsat Pemalang memberikan waktu pelayanan tambahan, yaitu dibuka satu jam lebih awal dan ditutup satu jam lebih lambat dari jam kerja normal. Selain itu, pos layanan tambahan juga didirikan di halaman kantor Samsat.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan berbagai pembenahan, termasuk menambah jam pelayanan dan memperluas area pelayanan," kata Zia Ulhaq.
Dalam memberikan pelayanan, Samsat Pemalang turut dibantu oleh berbagai pihak, termasuk Samsat Jawa Tengah, Jasaraharja, TNI, dan Polri. Kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah
Berikut adalah rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Tengah:
- Penghapusan Denda Keterlambatan: Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
- Penghapusan Tunggakan Pajak: Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
- Periode Program: Program ini berlaku dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Meringankan Beban Ekonomi: Dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak, masyarakat dapat menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk membayar pajak.
- Memudahkan Pembayaran Pajak: Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat karena masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Himbauan kepada Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih mudah dan ringan.