Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Bongkar Hibisc Fantasy: Aturan Hukum di Atas BUMD
Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Bongkar Hibisc Fantasy: Aturan Hukum di Atas BUMD
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas memerintahkan pembongkaran objek wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran izin penggunaan lahan yang signifikan oleh pengelola wahana, PT Jaswita, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Pembongkaran yang dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, menunjukkan komitmen Gubernur untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun pelanggarannya dilakukan oleh entitas pemerintah daerah sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi Gubernur Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71) dan keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Ade Afriandi, terungkap perbedaan yang signifikan antara luas lahan yang diizinkan dan luas lahan yang sebenarnya digunakan. Izin yang diajukan PT Jaswita hanya seluas 4.800 meter persegi, namun kenyataannya, wahana Hibisc Fantasy telah menempati lahan seluas 15.000 meter persegi. Artinya, terdapat selisih lebih dari 10.000 meter persegi yang digunakan secara ilegal. Sebelum perintah pembongkaran, pihak pengelola telah mendapatkan peringatan dan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar izin tersebut. Namun, karena peringatan tersebut diabaikan, Gubernur Dedi Mulyadi mengambil tindakan tegas dengan langsung memerintahkan pembongkaran di lokasi.
"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini," tegas Gubernur Dedi Mulyadi, menekankan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelanggar, terlepas dari status pengelola sebagai BUMD milik Pemprov Jabar. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi pengelola objek wisata lain agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan aksinya, Gubernur Dedi Mulyadi juga mendapat dukungan penuh dari Wakil Bupati Sukabumi, pimpinan DPRD Bogor, dan Bupati Bogor untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Kerjasama antar lembaga pemerintahan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam menangani pelanggaran izin lahan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Lebih lanjut, tindakan tegas ini bukan hanya sekadar pembongkaran bangunan, tetapi juga penegasan atas supremasi hukum. Meskipun Hibisc Fantasy dikelola oleh BUMD, hal ini tidak memberikan kekebalan hukum bagi pengelola untuk melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, langkah Gubernur Dedi Mulyadi membuka preseden penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum, bahkan bagi badan usaha milik pemerintah daerah.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perencanaan dan perizinan yang tertib dalam pembangunan dan pengelolaan objek wisata. Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan tertib hukum.
Kronologi singkat: * PT Jaswita (BUMD Jabar) mengelola Hibisc Fantasy dengan izin lahan 4.800 m². * Penggunaan lahan aktual mencapai 15.000 m², melanggar izin. * Peringatan diberikan kepada PT Jaswita, namun diabaikan. * Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan pembongkaran langsung. * Dukungan dari berbagai pihak pemerintahan daerah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.