KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Mantan Anggota Bawaslu Terhadap Penyidik

KPK Yakin Gugatan Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa Tidak Beralasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan perdata yang dilayangkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, tidak memiliki dasar yang kuat. Pernyataan ini disampaikan menyusul sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu, 9 April 2025.

Menurut Tessa, Rossa Purbo Bekti telah menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK meyakini bahwa tindakan Rossa dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Agustiani Tio, berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak-hak yang bersangkutan.

Gugatan Diduga Terkait Upaya Gratifikasi Hukum dan Intimidasi

Gugatan perdata yang diajukan Agustiani Tio terhadap Rossa Purbo Bekti teregister di PN Bogor dengan nomor perkara PN BGR-11022025225. Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengungkapkan bahwa gugatan ini dilayangkan karena kliennya merasa mengalami upaya gratifikasi hukum dan intimidasi selama proses pemeriksaan oleh Rossa Purbo Bekti.

Army Mulyanto menjelaskan, "Penggugat, Ibu Tio, mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, Bapak Rossa Purbo Bekti." Ia mencontohkan, Rossa Purbo Bekti diduga meminta Agustiani Tio untuk mengganti kuasa hukumnya karena saat itu didampingi oleh pengacara yang merupakan kader dari PDI Perjuangan. "Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.

Selain itu, Agustiani Tio juga merasa terintimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Army menuding Rossa melakukan intimidasi secara verbal, termasuk dengan kata-kata yang menantang dan menggebrak meja saat pemeriksaan.

Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Rp 2,5 Miliar

Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar. Army Mulyanto menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya mencari keadilan bagi kliennya. "Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," tandasnya.

Pihak KPK sendiri, dengan keyakinan bahwa penyidiknya telah bertindak sesuai prosedur, optimistis bahwa hakim akan menolak gugatan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menjadi arena pembuktian atas klaim-klaim yang diajukan oleh Agustiani Tio dan pembelaan dari pihak Rossa Purbo Bekti.

Respons KPK

KPK sendiri merespons gugatan ini dengan menyatakan bahwa Rossa Purbo Bekti menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga antirasuah ini siap menghadapi gugatan tersebut dan memberikan pembelaan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tindakan penyidiknya sah dan profesional.