Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Tahun 2025

Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Tahun 2025

Bank Indonesia (BI) menerapkan sistem penukaran uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) tahun 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar proses penukaran uang baru dan menghindari kepadatan antrian. Layanan penukaran uang baru melalui kas keliling BI akan dibuka dalam beberapa periode, dengan kuota penukaran maksimal Rp 4,3 juta per orang. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online untuk menghindari penolakan layanan. "Untuk mengurangi kepadatan, kami tidak lagi menerima penukaran secara langsung tanpa registrasi online," jelasnya. Sistem online ini diklaim mampu memberikan informasi yang jelas dan terorganisir kepada masyarakat.

Proses penukaran uang baru dirancang lebih sederhana dan efisien. Berikut jadwal penukaran uang baru melalui kas keliling BI:

  • Periode I: Pembukaan layanan: 3 Maret 2025 (12.00 WIB), Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Pembukaan layanan: 9 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Pembukaan layanan: 16 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Pembukaan layanan: 23 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 24-27 Maret 2025

Langkah-langkah Penukaran Uang Baru melalui Aplikasi PINTAR:

  1. Akses aplikasi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan.
  4. Registrasi dengan mengisi data NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  5. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan maksimal Rp 4,3 juta.
  6. Simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang baru di berbagai bank dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. BI menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR untuk kemudahan dan efisiensi proses penukaran. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR. Dengan sistem online ini, BI berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan tertib kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Lebaran 2025.