Dokter Residen RSHS Bandung Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual: Polisi Temukan Bukti Kontrasepsi

Dokter Residen RSHS Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Ruang Tak Terpakai

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menggemparkan publik. Priguna Anugerah Pratama (31), atau yang akrab disapa PAP, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, insiden tersebut terjadi di sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung yang belum difungsikan. Ruangan tersebut rencananya akan digunakan untuk operasi khusus wanita.

"Ruangan tersebut memang belum digunakan, masih baru. Rencananya untuk operasi khusus perempuan," ungkap Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

Kronologi Kejadian dan Penemuan Alat Bukti

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah membawa korban dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC dengan dalih pengambilan darah. Korban diminta datang seorang diri tanpa didampingi adiknya.

Setibanya di lokasi, FH diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau dan melepaskan pakaian yang dikenakannya. Tersangka kemudian memasang jarum infus di kedua tangan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening ke selang infus, yang menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Setelah sadar, korban kembali ke IGD dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarganya. Korban merasakan sakit yang tidak wajar di bagian tubuh tertentu saat buang air kecil, yang kemudian memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan seksual.

"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat kontrasepsi yang diduga digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. Barang bukti berupa sperma yang terdapat di dalam kontrasepsi tersebut telah diamankan dan dibekukan untuk dilakukan uji DNA.

"Kita sudah simpan dibekukan spermanya itu," kata Surawan.

Uji DNA akan dilakukan untuk mencocokkan sperma yang ditemukan di kontrasepsi dengan sampel DNA dari korban dan tersangka, guna memperkuat alat bukti.

Proses Hukum Berjalan

Penyidik Polda Jabar terus melakukan pendalaman kasus ini. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan kekerasan seksual ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak RSHS Bandung juga diharapkan memberikan sanksi tegas terhadap dokter residen yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan pasien, serta menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Alat kontrasepsi bekas pakai
  • Sampel sperma
  • Baju operasi berwarna hijau
  • Hasil visum et repertum korban