Dokter Residen Unpad Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Pasien di RSHS Bandung

Kasus Kekerasan Seksual di RSHS Bandung: Dokter Residen Unpad Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggemparkan publik. Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka dalam kasus ini. Priguna diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap FH (21), anak dari seorang pasien yang sedang dirawat di RSHS. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi dan hasil penyelidikan mendalam.

Kronologi Kejadian Menurut Pihak Kepolisian

Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan. Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga ayahnya yang membutuhkan transfusi darah. Tersangka, Priguna, meminta korban untuk menemaninya mengambil sampel darah di Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan mencocokkan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada ayahnya. Korban diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya.

Sesampainya di lokasi, Priguna melakukan tindakan yang mencurigakan. Ia meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau. Setelah itu, tersangka menusuk tangan kiri dan kanan korban dengan jarum infus berkali-kali, sekitar 15 kali. Kemudian, ia menyuntikkan cairan bening melalui selang infus. Akibatnya, korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.

Dampak dan Proses Hukum

Korban baru tersadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah buang air kecil, korban merasakan perih di area kemaluannya. Pihak keluarga kemudian melakukan visum yang menunjukkan adanya cairan sperma di area kemaluan korban. Merasa tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Priguna pada Minggu, 23 Maret 2025. Setelah melalui proses pemeriksaan, Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Priguna terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan RSHS Bandung. Pihak rumah sakit menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pasien dan keluarga pasien di lingkungan rumah sakit, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.