Skandal Pertalite Tercemar Air: Pertamina Pecat Awak Mobil Tangki dan SPBU Dibekukan di Klaten

Pertamina Tindak Tegas Oknum Terkait Pertalite Bercampur Air di Klaten

Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Trucuk, Klaten, memasuki babak baru. PT Pertamina Patra Niaga, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi dan kualitas BBM, telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa investigasi internal yang dilakukan menemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh awak mobil tangki (AMT) dan kelalaian oleh petugas SPBU.

"Paska laporan konsumen terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten, Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut," jelas Taufiq Kurniawan.

Sanksi Tegas: Pemecatan dan Pembekuan SPBU

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen terhadap kualitas produk, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas berupa:

  • Pemecatan: Dua oknum AMT berinisial MJW dan Y dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
  • Pembekuan Operasional SPBU: SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten dibekukan operasionalnya hingga waktu yang belum ditentukan, menunggu selesainya investigasi menyeluruh.
  • Penonaktifan Petugas SPBU: Petugas SPBU yang terlibat dalam kasus ini juga dinonaktifkan.

Selain sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga juga menyerahkan oknum AMT dan petugas SPBU kepada pihak berwajib, Polres Klaten, untuk diproses hukum lebih lanjut. Pertamina menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tanggung Jawab Terhadap Konsumen

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen yang terdampak, SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten telah menyelesaikan aduan dari 12 kendaraan (4 mobil dan 8 motor) yang mengalami masalah akibat Pertalite bercampur air. Kompensasi diberikan berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan pengisian ulang dengan BBM Pertamax.

Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah pekerja transportir atau pengangkut BBM yang diduga melakukan pencampuran Pertalite dengan air.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti, termasuk mobil tangki, dan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses distribusi BBM demi menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen. Insiden ini menjadi pelajaran berharga untuk memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pertamina Patra Niaga berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas BBM dan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.