Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Dibubarkan Paksa oleh Satpol PP, Sempat Terjadi Ketegangan

Pembubaran Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR: Satpol PP Bertindak Tegas

Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, berakhir dengan pembubaran paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025) sore. Pembubaran ini diwarnai ketegangan antara petugas dan peserta aksi.

Kronologi Kejadian

Aksi yang bertujuan menyampaikan aspirasi terkait isu-isu terkini ini, dimulai dengan pendirian tenda di area trotoar depan Gedung DPR. Menurut Al, salah seorang perwakilan aksi, sekitar 30 anggota Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung memerintahkan pembubaran.

"Anggota Satpol PP yang dipimpin oleh saudara Teguh B menggunakan pengeras suara untuk memerintahkan pasukan untuk mengangkut tenda dan barang-barang peserta aksi," ujar Al dalam keterangan resminya.

Sempat terjadi negosiasi antara Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili peserta aksi dengan pimpinan operasi Satpol PP. Namun, negosiasi tersebut menemui jalan buntu. Satpol PP berdalih bahwa pendirian tenda di trotoar melanggar peraturan dan mengganggu pejalan kaki. Mereka juga mengklaim menerima aduan dari masyarakat terkait hal tersebut.

"Kami telah melewati proses diskusi panjang untuk memastikan bahwa trotoar adalah tempat umum yang dapat digunakan untuk aksi. Namun koordinator Satpol PP bersikeras untuk membubarkan aksi damai kami," ungkap Al.

Awal Mula Pendirian Tenda di Trotoar

Menurut Al, peserta aksi awalnya mendirikan tenda tepat di depan Gerbang Pancasila. Namun, pihak pengamanan DPR (Pamdal) memaksa mereka untuk memindahkan tenda ke area trotoar. Perwakilan peserta aksi kemudian meminta Pamdal DPR RI untuk berdialog dengan Satpol PP, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

"Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR Rl untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP," tutur Al.

"Tapi Satpol PP berdalih bahwa wewenang dan urusan Pamdal DPR RI tidak berlaku di area trotoar karena masuk wewenang Satpol PP," lanjut dia.

Pembubaran Paksa dan Ketegangan

Karena tidak ada titik temu, Satpol PP kemudian melakukan pembubaran paksa. Tenda-tenda peserta aksi dibongkar dan barang-barang pribadi, termasuk makanan dan minuman, diangkut oleh petugas. Proses pembubaran ini diwarnai perdebatan dan aksi tarik-menarik antara peserta aksi dan petugas Satpol PP.

"Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, dari mulai perusakan, pembukaan tenda secara paksa, lalu mengangkut paksa makanan dan minuman milik peserta aksi," ujar Al.

Bahkan, beberapa ibu-ibu peserta aksi berusaha naik ke truk untuk mengambil kembali barang-barang mereka, yang menyebabkan gesekan dengan petugas Satpol PP.

Kecaman dan Tuntutan

Al, mewakili peserta aksi, mengecam tindakan Satpol PP yang dinilai mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Mereka juga menyoroti kurangnya upaya dialog dan penghormatan terhadap hak tersebut.

Massa aksi mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk menindaklanjuti tindakan pembubaran oleh Satpol PP. Mereka berharap Gubernur dapat mengevaluasi kinerja Satpol PP dan memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi dihormati.

"Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta," ujar dia.

Berikut poin-poin penting dalam kejadian ini:

  • Pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR oleh Satpol PP.
  • Aksi dilakukan oleh masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi.
  • Pembubaran diwarnai ketegangan dan perdebatan.
  • Satpol PP berdalih aksi melanggar peraturan dan mengganggu pejalan kaki.
  • Peserta aksi mengecam tindakan Satpol PP dan menuntut evaluasi kinerja.
  • Gubernur Jakarta diminta untuk turun tangan.