Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Ambiguitas Kebijakan dan Dampaknya terhadap Ratusan Ribu Pelamar

Penundaan Pengangkatan CASN 2024: Ambiguitas Kebijakan dan Dampaknya terhadap Ratusan Ribu Pelamar

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 menyisakan polemik. Kesimpulan RDP, khususnya poin keempat yang membahas percepatan penataan CPNS dan PPPK formasi 2024, justru menimbulkan kebingungan. Komisi II DPR meminta Kementerian PAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan jadwal semula yang ditetapkan BKN, yaitu penyelesaian usul penetapan NIP CPNS TA 2024 pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025, dan usul penetapan NIP PPPK Tahap I TA 2024 pada 1 hingga 28 Februari 2025. Artinya, terjadi penundaan signifikan.

Penjelasan pemerintah terkait penundaan ini pun terkesan ambigu. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengemukakan perlunya penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan. Kepala BKN, Zudan Arif, menambahkan bahwa 15 daerah belum menyelesaikan seleksi CASN TA 2024 karena alasan keamanan pasca-Pilkada. Argumentasi ini dinilai kurang memadai dan menimbulkan ketidakpastian bagi instansi pemerintah dan para pelamar yang telah dinyatakan lulus. Pertanyaan mendasar muncul: mengapa proses pengangkatan CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tidak dapat dilakukan secara paralel dengan penyelesaian seleksi di 15 daerah tersebut? Bukankah hal ini justru mengorbankan ratusan ribu pelamar yang telah melewati proses seleksi yang panjang dan melelahkan?

Lebih lanjut, jika alasan penundaan adalah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, penjelasan yang lebih rinci diperlukan. Proses seleksi PPPK Tahap 1 telah mencapai tahap penetapan NIP, dan pemenuhan formasi bagi instansi yang belum terakomodasi tenaga honorernya seharusnya tidak lagi menghambat proses ini. Ketidakjelasan ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang signifikan bagi para pelamar.

Sebanyak 179.090 peserta seleksi CPNS TA 2024 dan 677.638 pelamar PPPK Tahap 1 telah dinyatakan lulus. Bagi para pelamar CPNS, penundaan ini berarti harus menunggu hingga Oktober 2025 tanpa penghasilan, setelah mungkin melewati proses pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya atau bahkan menganggur setelah lulus kuliah. Kondisi ini diperparah oleh kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan. Status kelulusan CASN yang mereka sandang juga membatasi peluang mereka mencari pekerjaan lain. Sementara itu, penundaan pengangkatan PPPK hingga 2026 berdampak pada penurunan motivasi kerja dan ketidakjelasan status tenaga non-ASN.

Penundaan ini juga berdampak pada anggaran. Sisa anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji CASN di APBN dan APBD 2024 tidak dapat dibiarkan mengendap. Namun, pemindahan anggaran bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan kepastian waktu. Pemerintah, khususnya Kemenpan-RB dan BKN, harus segera memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini, termasuk mempertimbangkan kerugian ekonomi dan ketidakpastian nasib yang dialami para pelamar. Ketiadaan pedoman dan teknis resmi terkait penundaan ini semakin memperburuk situasi.

Sebagai alternatif, pengangkatan CASN 2024 dapat diserahkan kepada kesanggupan masing-masing instansi, dengan tetap mengacu pada batas waktu yang telah disepakati Komisi II DPR RI dan Pemerintah. Di sisi lain, para pelamar juga perlu bijak dalam menyikapi situasi ini, sementara pemerintah perlu lebih transparan dan responsif dalam mengatasi permasalahan ini.

Proses pengadaan CASN tahun 2024 dan 2025 memang merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, namun pemerintah perlu bertanggung jawab atas dampak dari kebijakan yang diambil. Kejelasan informasi, transparansi, dan solusi yang komprehensif menjadi kunci penyelesaian permasalahan ini.